Musi Online https://musionline.co.id 25 May 2026 @14:57 28 x dibaca 
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah
Musionline.co.id, Palembang — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, meminta masyarakat lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik maupun pengaduan terkait kerusakan infrastruktur jalan. Menurutnya, pemahaman mengenai status dan kewenangan jalan sangat penting agar kritik yang disampaikan tepat sasaran kepada instansi yang bertanggung jawab.
Chairul menilai selama ini masih banyak masyarakat yang langsung menyalahkan Gubernur Sumatera Selatan ketika menemukan jalan rusak di berbagai daerah. Padahal, tidak seluruh jalan di Sumsel berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Total panjang jalan di Sumsel mencapai lebih dari 26 ribu kilometer. Namun masyarakat perlu mengetahui bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa,” ujar Chairul, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu mengecek status jalan sebelum menyampaikan kritik. Menurutnya, kritik yang objektif dan sesuai kewenangan justru akan mempercepat respons pemerintah terkait untuk melakukan perbaikan.
“Kalau jalan desa atau jalan kabupaten rusak, tentu tidak tepat jika langsung menyalahkan gubernur. Cek dulu status jalannya, termasuk marka dan jalurnya. Kritik yang tepat sasaran akan lebih efektif,” katanya.
Perbedaan Status Jalan di Sumsel
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Chairul menjelaskan cara mudah membedakan status jalan berdasarkan marka, ukuran fisik, serta fungsi jalannya.
Jalan Nasional
Jalan nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Jalan ini memiliki marka membujur berwarna kuning di bagian tengah dengan lebar minimal tujuh meter dan bertahap menuju sembilan meter.
Fungsinya menghubungkan antarprovinsi serta menjadi jalur strategis nasional. Di Sumsel, panjang jalan nasional mencapai sekitar 1.580 kilometer.
Beberapa ruas jalan nasional di Sumsel antara lain:
Jalur Lintas Timur: Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–batas Jambi, serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–batas Lampung.
Jalur Lintas Tengah: Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–batas Bengkulu, serta Baturaja–Martapura–batas Lampung.
Jalur Penghubung: Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti dan Prabumulih–Beringin–Baturaja.
Sementara di Kota Palembang, ruas jalan nasional meliputi Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan RE Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan RS Sukamto, Jalan Gubernur H Bastari, Jalan Patal-Pusri, hingga jalur Parameswara–Soekarno Hatta.
Jalan Provinsi
Jalan provinsi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jalan ini memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar minimal enam meter dan bertahap menuju tujuh meter. Fungsinya menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Menurut Chairul, panjang jalan provinsi di Sumsel mencapai sekitar 1.779 kilometer.
Beberapa contoh ruas jalan provinsi di Sumsel antara lain:
Sp. Belimbing–Pendopo–Cecar–Sp. Semambang.
Baturaja–Sp. Martapura–Muara Dua.
Sp. Tambang Rambang–batas OKU.
Sp. Penyandingan–Sp. Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura.
Di Kota Palembang, sejumlah jalan provinsi di antaranya Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus/Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji.
Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa
Sementara itu, jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Jalan jenis ini umumnya memiliki marka putih dengan lebar standar 3,5 meter hingga lima meter, meskipun di beberapa kota besar telah diperlebar hingga tujuh sampai 14 meter.
Fungsinya menghubungkan antar kecamatan maupun desa dan kelurahan.
Chairul menyebut total panjang jalan kabupaten/kota dan jalan desa di Sumsel mencapai sekitar 19 ribu kilometer. Angka tersebut terdiri dari 14.638 kilometer jalan kabupaten/kota dan sekitar 4.362 kilometer jalan desa yang tersebar di 3.278 desa, dengan rata-rata panjang sekitar 1,3 kilometer per desa.
Jalan Eks Transmigrasi
Selain itu, terdapat pula jalan eks transmigrasi sepanjang sekitar 4.000 kilometer. Sebagian besar jalan ini saat ini dikelola pemerintah kabupaten/kota, sementara sebagian lainnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi.
Menurut Chairul, kondisi tersebut kerap menjadi beban bagi APBD kabupaten/kota karena status jalannya belum resmi masuk dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.
Dorong Kritik yang Konstruktif
Di akhir keterangannya, Chairul berharap masyarakat semakin memahami sistem kewenangan pembangunan infrastruktur di Sumsel. Ia menilai pemahaman tersebut penting agar iklim demokrasi dan penyampaian aspirasi berjalan sehat dan konstruktif.
“Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga kualitas jalan yang menjadi kewenangannya. Namun untuk jalan nasional maupun jalan kabupaten/kota, mari bersama-sama mendorong instansi terkait agar percepatan pembangunan dan pemerataan infrastruktur di Sumatera Selatan bisa terwujud,” tutupnya.
0 Komentar