Musi Online https://musionline.co.id 25 May 2026 @19:29 17 x dibaca 
Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid Agung Darusallam Sungai Lilin Ditangkap, Terekam CCTV karena Cacat di Kaki Kanan.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar kotak amal tempat ibadah kembali menjadi perhatian publik setelah jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan kotak amal di Masjid Agung Darusallam, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian akhirnya diamankan polisi setelah sempat terekam kamera pengawas atau CCTV dengan ciri khas cacat pada kaki sebelah kanan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku diduga tidak hanya menyasar fasilitas umum, tetapi juga memanfaatkan situasi sepi di rumah ibadah demi melancarkan aksi pencurian.
Polisi menyebut, pelaku berinisial SRSP (29), warga Kelurahan Sungai Lilin, diduga melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Agung Darusallam dengan menggunakan alat berupa obeng.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, saat situasi lingkungan sekitar masjid dalam keadaan sepi.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, pelaku diduga masuk ke area masjid lalu mengambil uang dari dalam kotak amal tanpa izin.
Pihak pengurus Masjid Agung Darusallam yang diwakili oleh Syamsu Rizal (60) segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setelah mengetahui adanya kehilangan dana dalam jumlah besar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Sungai Lilin untuk mengungkap identitas pelaku.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak masjid dilaporkan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp44 juta, angka yang cukup besar dan menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar.
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan rekaman video, polisi menemukan petunjuk penting berupa ciri fisik pelaku yang terlihat mengalami cacat pada kaki kanan.
Petunjuk tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk mempersempit pencarian terhadap terduga pelaku. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan guna memastikan identitas orang yang terekam kamera pengawas.
Dari proses itu, aparat akhirnya mengarah pada sosok SRSP yang diketahui memiliki rekam jejak kriminal serupa dan pernah tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan.
Penelusuran intensif dilakukan selama beberapa pekan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada pertengahan Mei 2026.
Ditangkap Saat Diduga Hendak Beraksi Lagi
Keberhasilan penangkapan pelaku terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB setelah aparat kepolisian menerima informasi mengenai lokasi keberadaan SRSP.
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H., menerima informasi tersebut dan segera memerintahkan tindak lanjut cepat. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Doyan Yoanda Prima, S.Tr.K., M.Si. kemudian bergerak menuju lokasi.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di belakang Masjid Al Amin Bor 2 Sungai Lilin. Berdasarkan dugaan sementara aparat, saat itu pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di kawasan Tower Simpati.
Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan berarti. Polisi menyebut SRSP diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Sungai Lilin menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan awal oleh petugas.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dalam kotak amal tersebut,” ujarnya.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan SRSP dalam kasus pembobolan kotak amal yang sempat meresahkan masyarakat Sungai Lilin.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kotak amal berbahan kayu berwarna coklat serta satu buah obeng sepanjang kurang lebih 18 sentimeter dengan gagang berbahan karet dan plastik warna hitam-oranye.
Polisi menduga obeng tersebut dipakai pelaku untuk membobol atau membuka bagian kotak amal guna mengambil uang di dalamnya.
Keberadaan barang bukti itu menjadi salah satu unsur penting untuk memperkuat proses penyidikan dan pembuktian hukum terhadap pelaku.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan bahwa pelaku telah memahami pola keamanan di lokasi yang menjadi targetnya.
Residivis Spesialis Curat dengan Modus Menunggu Situasi Sepi
Hasil pendalaman kepolisian mengungkap bahwa SRSP bukan pelaku baru dalam kasus pencurian. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat.
Pelaku disebut kerap menjalankan modus serupa dengan mengincar lokasi tertentu saat kondisi sekitar dalam keadaan lengang.
Dalam menjalankan aksinya, SRSP diduga memanfaatkan waktu malam hari ketika aktivitas warga menurun. Bahkan, menurut informasi kepolisian, pelaku cenderung memilih waktu saat hujan deras karena situasi lingkungan menjadi lebih sepi sehingga meminimalkan risiko diketahui warga.
Modus tersebut memperlihatkan adanya pola tindakan yang terencana untuk menghindari perhatian masyarakat maupun petugas keamanan lingkungan.
Karena itu, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh sistem keamanan lingkungan, termasuk di tempat ibadah.
Masjid, musala, maupun fasilitas umum lain yang menyimpan dana sosial masyarakat diimbau untuk memperketat sistem pengamanan, baik melalui pemasangan CCTV, pengawasan berkala, hingga penguatan sistem penyimpanan dana.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Lilin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di lokasi lain, termasuk menelusuri potensi keterlibatan terhadap tindak kriminal lainnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku guna memberikan efek jera sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.
Selain itu, aparat juga mengimbau warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya di lingkungan tempat ibadah yang sering kali luput dari pengawasan intensif.
Pengurus tempat ibadah disarankan untuk melakukan pengecekan rutin terhadap sistem keamanan, membatasi akses di jam-jam tertentu, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kasus pembobolan kotak amal di Masjid Agung Darusallam Sungai Lilin ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat menyasar siapa saja dan di mana saja, termasuk tempat yang selama ini dianggap aman oleh masyarakat.
Kerja sama antara warga, pengurus tempat ibadah, dan aparat keamanan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (***)
0 Komentar