Musi Online https://musionline.co.id 28 May 2026 @17:07 20 x dibaca 
Tangkap Bandar Narkoba di Pasar Atas, Anggota Polres OKU Ditusuk Saat Penangkapan, Pelaku Residivis Kembali Dibekuk.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memakan risiko besar bagi aparat penegak hukum.
Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU mengalami luka tusuk serius saat melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba di kawasan Pasar Atas, Baturaja, sekitar pukul 10.15 WIB.
Korban diketahui bernama Brigpol Joni Agustoni yang mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang hingga menembus ke arah rusuk depan akibat serangan brutal pelaku ketika proses pengamanan berlangsung.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, pada Rabu 27 Mei menjelaskan bahwa pelaku berinisial AJ merupakan seorang residivis kasus narkotika yang telah dua kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Namun, meski pernah menjalani hukuman, pelaku diduga tetap menjalankan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Baturaja.
“Pelaku merupakan residivis dua kali masuk penjara dengan kasus narkotika,” ujar Kapolres.
Insiden berdarah tersebut bermula ketika empat anggota Satres Narkoba Polres OKU melakukan penyelidikan dan membuntuti aktivitas pelaku yang bergerak dari kawasan Dusun Baturaja menuju Pasar Atas.
Petugas yang telah mengantongi informasi mengenai aktivitas pelaku kemudian melakukan pengintaian secara tertutup untuk memastikan keberadaan AJ sebelum dilakukan penangkapan.
Saat pelaku melintas di kawasan Pasar Atas menggunakan sepeda motor, dua anggota polisi mencoba memepet kendaraan yang dikendarainya untuk dilakukan pengamanan.
Namun situasi mendadak berubah mencekam. Bukannya menyerah, AJ justru melakukan perlawanan agresif. Secara tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu mengayunkannya ke arah petugas.
Salah seorang anggota berhasil menghindari serangan tersebut. Akan tetapi, Brigpol Joni Agustoni tidak sempat mengelak dan terkena tusukan di bagian pinggang belakang.
Tusukan yang dilakukan pelaku cukup serius karena menembus hingga ke arah rusuk depan, sehingga korban langsung mengalami luka yang membutuhkan penanganan medis segera.
Melihat kondisi rekannya terluka, anggota lainnya segera mengambil tindakan cepat untuk mengamankan situasi sambil memberikan pertolongan pertama kepada korban.
“Korban langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap Kapolres OKU.
Pelaku Sempat Kabur, Berhasil Diamankan Bersama Warga
Setelah melakukan penusukan, AJ berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menghindari penangkapan.
Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. Dua anggota Satres Narkoba lainnya yang telah bersiaga di sekitar lokasi bersama sejumlah warga langsung melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa memberikan kesempatan lebih jauh untuk meloloskan diri.
Keberhasilan penangkapan tersebut sekaligus mencegah kemungkinan pelaku kembali melakukan tindakan berbahaya terhadap masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Polisi Temukan Sabu dan Senjata Tajam
Usai pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan kendaraan yang digunakan AJ.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan aksi kekerasan terhadap aparat.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga paket narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 1,50 gram, sebilah pisau bergagang kayu cokelat yang digunakan untuk menyerang petugas, serta satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang dipakai pelaku saat beraktivitas.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku masih aktif menjalankan aktivitas peredaran narkoba meskipun pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AJ kini harus mempertanggungjawabkan tindakan melawan hukum yang dilakukannya.
Selain tersandung perkara narkotika, pelaku juga dijerat dengan dugaan penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum saat menjalankan tugas serta kepemilikan senjata tajam.
Dengan sejumlah pasal berlapis yang dikenakan, pelaku terancam hukuman pidana berat dengan ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten OKU. Tidak hanya merusak generasi muda, jaringan narkotika juga kerap memicu tindak kriminal dan kekerasan, bahkan terhadap aparat yang tengah menjalankan tugas negara.
Di sisi lain, insiden yang dialami Brigpol Joni Agustoni menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi personel kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung langkah aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat diyakini menjadi salah satu langkah penting dalam menekan angka kriminalitas narkotika sekaligus menjaga keamanan wilayah tetap kondusif. (***)
0 Komentar