Musi Online https://musionline.co.id 11 June 2026 @13:31 16 x dibaca 
Polemik Kepengurusan PGRI Memanas, PGRI Sumsel Tegaskan Kepemimpinan Unifah Rosyidi Sah Secara Hukum.
Musionline.co.id, Palembang – Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai klaim terkait legalitas kepengurusan organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.
Menyikapi kondisi itu, PGRI Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa kepemimpinan Pengurus Besar (PB) PGRI di bawah Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., hingga saat ini masih sah dan memiliki legitimasi hukum yang kuat berdasarkan berbagai putusan pengadilan serta pengesahan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PGRI Sumatera Selatan, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., dalam pertemuan bersama jajaran pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan itu, Bukman mengajak seluruh anggota dan pengurus organisasi untuk memahami fakta hukum secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dinilai menyesatkan.
Menurut Bukman, legalitas kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Unifah Rosyidi berawal dari pelaksanaan Kongres XXII PGRI yang berlangsung pada 4 hingga 7 Juli 2019.
Kongres tersebut merupakan forum tertinggi organisasi yang dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Hasil Kongres XXII kemudian memperoleh pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-000393.AH.01.08 Tahun 2019 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 17 Oktober 2019.
“Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dan menjadi pijakan utama dalam menentukan legalitas kepengurusan organisasi,” ujar Bukman.
Polemik kepengurusan mulai mencuat setelah kelompok yang dipimpin Teguh Sumarno menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada 3–4 November 2023. Menurut Bukman, pelaksanaan KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam AD/ART PGRI Tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan organisasi, KLB hanya dapat dilaksanakan melalui keputusan Konferensi Kerja Nasional, atas permintaan lebih dari setengah jumlah pengurus kabupaten/kota yang mewakili lebih dari separuh suara, atau berdasarkan pertimbangan Pengurus Besar yang mendapat persetujuan Konferensi Kerja Nasional.
“Seluruh persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Karena itu KLB tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi yang kuat,” tegasnya.
Meski demikian, hasil KLB Surabaya tetap tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023.
Setelah itu, terjadi perubahan kepengurusan PB PGRI yang memperoleh pengesahan melalui AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023.
Keberadaan dua dokumen AHU yang berbeda inilah yang kemudian memicu sengketa hukum dan menjadi sumber perdebatan di berbagai daerah.
Sengketa Bergulir Hingga Mahkamah Agung
Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Kelompok Teguh Sumarno menggugat kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Unifah Rosyidi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada tingkat pertama, gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak PB PGRI. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), putusan berubah dan memenangkan pihak penggugat.
Tidak berhenti di situ, sengketa berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan yang diajukan PB PGRI sehingga kemenangan kembali berpihak kepada kepengurusan yang dipimpin Unifah Rosyidi.
Kelompok penggugat kemudian menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026, permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi Menteri Hukum dan HAM serta Prof. Dr. Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI yang sah.
“Putusan PK merupakan fakta hukum yang harus dihormati dan tidak bisa dipelintir sesuai kepentingan kelompok tertentu,” kata Bukman.
Kongres XXIII PGRI Tahun 2024 Tetap Sah
Bukman juga menjelaskan bahwa PB PGRI telah melaksanakan Kongres XXIII pada 1–3 Maret 2024. Hasil kongres tersebut kembali memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah melalui AHU Nomor AHU.000332.AH.01.08 Tahun 2024.
Meski hasil kongres kembali digugat ke PTUN Jakarta oleh Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad, gugatan tersebut tidak diterima. Dengan demikian, Menteri Hukum dan HAM serta Unifah Rosyidi kembali dinyatakan sebagai pihak yang sah.
Namun demikian, penggugat sempat memperoleh putusan yang menguntungkan pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT.
Bukman menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht karena masih tersedia upaya hukum kasasi.
“Masih terbuka upaya hukum kasasi. Karena itu tidak benar jika ada pihak yang mengklaim telah memperoleh kemenangan mutlak,” ujarnya.
Masuk Ranah Pidana
Selain bergulir di ranah tata usaha negara, polemik kepengurusan PGRI juga memasuki ranah pidana.
PGRI di bawah kepemimpinan Unifah Rosyidi telah melaporkan dugaan penggunaan administrasi organisasi yang dianggap tidak sah kepada Mabes Polri.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam surat tertanggal 19 Februari 2025, penyidik menyatakan telah memulai penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang kini disesuaikan dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sengketa kepengurusan tidak hanya menyangkut persoalan organisasi, tetapi juga berpotensi memiliki implikasi hukum yang lebih luas.
Kompak Dukung Hasil Kongres 2024
Sementara itu, Pembina PGRI Sumatera Selatan sekaligus Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa seluruh pengurus PGRI Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan tetap solid mendukung kepengurusan hasil Kongres PGRI Tahun 2024.
Menurutnya, seluruh jajaran PGRI daerah berkomitmen menjaga marwah organisasi serta menjalankan konstitusi organisasi sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
“Ke-17 Kabupaten/Kota yang hadir hari ini memiliki sikap yang sama. Kami tetap setia dan tunduk pada hasil Kongres PGRI Tahun 2024 karena itulah forum tertinggi organisasi yang sah,” tegas Zulinto.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang mencoba membentuk kepengurusan melalui mekanisme mandat atau penunjukan sepihak.
Menurutnya, PGRI memiliki sistem organisasi yang jelas dan demokratis, mulai dari tingkat pusat hingga cabang, sehingga seluruh proses kepengurusan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Ini bukan organisasi yang bisa dibentuk melalui penunjukan sepihak. Ada aturan, ada konstitusi, dan ada mekanisme demokratis yang wajib dihormati,” katanya.
PGRI Sumatera Selatan mengimbau seluruh pengurus dan anggota organisasi di berbagai daerah agar tetap berpegang pada fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta menghormati mekanisme organisasi yang berlaku.
Di tengah dinamika sengketa kepengurusan yang masih berlangsung di tingkat nasional, dukungan penuh dari 17 PGRI Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan dinilai menjadi sinyal kuat bahwa organisasi tersebut tetap solid menjaga persatuan dan fokus memperjuangkan kepentingan guru Indonesia.
PGRI Sumsel berharap seluruh pihak dapat mengedepankan koridor hukum dan aturan organisasi dibandingkan klaim-klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
“PGRI harus diselamatkan dengan menghormati aturan organisasi dan koridor hukum, bukan melalui klaim sepihak yang berpotensi memecah belah persatuan guru Indonesia,” pungkas Ahmad Zulinto. (***)
0 Komentar