Musi Online | Polda Sumsel Bekuk Dua Pembuat Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Gunakan QRIS Palsu untuk Tipu Masyarakat
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polda Sumsel Bekuk Dua Pembuat Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Gunakan QRIS Palsu untuk Tipu Masyarakat

Musi Online
https://musionline.co.id 11 July 2026 @12:41
Polda Sumsel Bekuk Dua Pembuat Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Gunakan QRIS Palsu untuk Tipu Masyarakat
Polda Sumsel Bekuk Dua Pembuat Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Gunakan QRIS Palsu untuk Tipu Masyarakat.

Musionline.co.id, Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) berhasil mengungkap kasus pemalsuan website pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang digunakan sebagai sarana penipuan berbasis transaksi elektronik menggunakan QRIS palsu.
Keberhasilan tersebut ditandai dengan penangkapan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus penyebar website palsu yang menyerupai halaman resmi pendaftaran kegiatan olahraga tersebut. Penangkapan dilakukan dalam operasi lintas provinsi pada 8 hingga 9 Juli 2026 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena para pelaku memanfaatkan identitas visual dan nama kegiatan resmi milik Polda Sumatera Selatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui pembayaran digital.
Berawal dari Laporan Event Organizer
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan Event Organizer (EO) penyelenggara Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya tautan website pendaftaran tidak resmi yang telah beredar di media sosial pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Padahal, jadwal resmi pembukaan pendaftaran kegiatan tersebut baru direncanakan berlangsung pada 2 Juni 2026.
Temuan tersebut langsung menimbulkan kecurigaan karena website yang beredar memiliki tampilan yang sangat mirip dengan halaman resmi. 
Pelaku menggunakan latar belakang flyer resmi kegiatan, formulir pendaftaran berbasis platform JotForm, hingga menyediakan kode QRIS yang seolah-olah menjadi metode pembayaran resmi bagi calon peserta.
Dengan tampilan yang menyerupai situs asli, masyarakat berpotensi tertipu dan melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang.
Penyelidikan Digital Forensik Ungkap Identitas Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan secara intensif melalui serangkaian digital forensik, pelacakan jejak elektronik, analisis transaksi digital, hingga berkoordinasi dengan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh alat bukti memenuhi unsur pidana sebelum dilakukan peningkatan status perkara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan siber tersebut.
Dua Tersangka Miliki Peran Berbeda
Tersangka pertama berinisial MF diketahui bertindak sebagai pembuat website palsu yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026.
Selain membuat website, MF juga memasang kode QRIS yang digunakan sebagai sarana menerima pembayaran dari masyarakat yang mendaftar melalui situs palsu tersebut.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial FCAS berperan menyebarluaskan tautan website palsu melalui akun media sosial Instagram.
Melalui penyebaran tautan tersebut, website palsu berhasil menjangkau masyarakat secara luas sehingga meningkatkan potensi munculnya korban.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan telah direncanakan secara sistematis dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital serta tingginya antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan Sumsel Bhayangkara Run 2026.
Ditangkap dalam Operasi Lintas Provinsi
Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan sekaligus menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara menggunakan Zoom Meeting sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selanjutnya, tim penyidik bergerak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam operasi yang berlangsung pada 8 hingga 9 Juli 2026 tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
Keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan jajaran Polda Riau dalam upaya memberantas kejahatan siber lintas wilayah.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan siber.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit telepon seluler yang digunakan selama menjalankan aktivitas pembuatan dan penyebaran website palsu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu akun merchant GoPay yang digunakan sebagai media penerimaan pembayaran melalui QRIS.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan merchant tersebut untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.
Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengetahui apakah jaringan pelaku pernah melakukan modus serupa terhadap kegiatan lain.
Modus Berpotensi Rugikan Masyarakat
Kasus ini dinilai sangat meresahkan karena tidak hanya menyebabkan potensi kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan resmi yang dilaksanakan institusi Polri.
Dengan memanfaatkan tampilan website yang menyerupai halaman resmi, masyarakat yang kurang teliti berpotensi langsung melakukan pembayaran melalui QRIS tanpa melakukan verifikasi lebih dahulu.
Modus seperti ini menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan transaksi digital di Indonesia.
AKBP Dwi Utomo: Penyalahgunaan Identitas Digital Akan Ditindak Tegas
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas digital milik institusi negara merupakan tindak pidana serius yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku secara sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu. Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memanfaatkan kemampuan digital forensik hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Kami juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," tegas AKBP Dwi Utomo.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan kemampuan aparat dalam melacak aktivitas kejahatan digital melalui jejak elektronik yang ditinggalkan pelaku.
Kabid Humas Imbau Masyarakat Selalu Verifikasi Informasi Resmi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tautan maupun informasi pendaftaran yang beredar melalui media sosial.
Ia mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keaslian website dan metode pembayaran sebelum melakukan transaksi elektronik.
"Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi institusi. Jangan mudah mempercayai tautan maupun kode pembayaran yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Komitmen Polda Sumsel Berantas Kejahatan Siber
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, jaringan pelaku, serta kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan di daerah lain.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk penipuan berbasis teknologi informasi, sekaligus memastikan setiap kegiatan resmi institusi kepolisian tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan kehati-hatian dalam bertransaksi secara digital, memverifikasi setiap tautan yang diterima, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah maupun Polri. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top