Musi Online https://musionline.co.id 12 July 2026 @14:16 21 x dibaca 
Polda Sumsel Fasilitasi Mediasi Kasus Kekerasan Pelajar di Palembang, Kedepankan Pendekatan Profesional dan Ramah Anak.
Musionline.co.id, Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan yang melibatkan dua pelajar SMP di Kota Palembang.
Penanganan dilakukan secara profesional, humanis, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui mekanisme mediasi atau problem solving yang difasilitasi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang (PPO).
Langkah tersebut dilakukan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP.
Video tersebut memicu perhatian luas masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan serta memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mediasi terpadu berlangsung di SMP Negeri 33 Palembang pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, keluarga anak yang diduga melakukan kekerasan, pihak sekolah, Pemerintah Kota Palembang, unsur kepolisian, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Penanganan Cepat Setelah Video Viral
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pelajar perempuan.
Dalam video tersebut tampak seorang siswi mengalami tindakan kekerasan yang kemudian direkam menggunakan telepon seluler dan tersebar luas melalui berbagai platform media sosial.
Merespons cepat informasi tersebut, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel bersama Bhabinkamtibmas, pihak sekolah, serta Pemerintah Kota Palembang langsung melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara komprehensif.
Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan restoratif sesuai prinsip perlindungan anak, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondisi psikologis anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Peristiwa Terjadi di Luar Gerbang Sekolah
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33 Palembang.
Anak yang diduga sebagai pelaku berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban.
Peristiwa tersebut direkam menggunakan telepon seluler oleh seseorang yang berada di lokasi. Rekaman video kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi viral dan memunculkan berbagai respons dari masyarakat.
Atas kejadian tersebut, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel segera melakukan langkah penyelidikan guna mengumpulkan fakta-fakta hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap seluruh anak yang terlibat.
Mediasi Dipimpin Langsung Direktur Reserse PPA dan PPO
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M.
Dalam forum tersebut hadir keluarga korban, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku, pihak sekolah, pemerintah daerah, serta unsur kepolisian.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan prinsip-prinsip dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yakni memberikan perlindungan terhadap anak, mengutamakan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka, serta tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.
Dalam mediasi tersebut, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Namun demikian, keluarga korban menyatakan belum dapat menerima penyelesaian secara damai. Mereka meminta agar pihak sekolah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Polda Sumsel menghormati keputusan tersebut dan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum tanpa mengabaikan hak-hak anak.
Barang Bukti Diamankan Penyidik
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum.
Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang telah beredar di media sosial.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pendekatan tersebut bertujuan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga memperhatikan proses pemulihan psikologis, perlindungan hak anak, serta masa depan seluruh pihak yang terlibat.
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Andes Purwanti, menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak yang wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan yang humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum," tegas Kombes Pol Andes Purwanti.
Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pemulihan agar anak-anak tetap memiliki kesempatan untuk berkembang secara baik di masa depan.
Imbauan Bijak Menggunakan Media Sosial
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video yang melibatkan anak-anak.
Menurutnya, penyebaran video kekerasan dapat memberikan dampak psikologis yang berkepanjangan terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan lagi menyebarluaskan video yang melibatkan anak-anak karena dapat memperburuk kondisi psikologis mereka. Percayakan proses penanganan kepada kepolisian dan instansi terkait. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Polda Sumsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif terhadap anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum karena mereka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan masa depan yang lebih baik.
Peran Keluarga dan Sekolah Sangat Penting
Selain penegakan hukum, Polda Sumatera Selatan menilai pencegahan kekerasan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, kepolisian mengajak para orang tua, tenaga pendidik, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pendidikan karakter bagi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari tindakan kekerasan maupun perundungan.
Melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan anak, Polda Sumsel berharap setiap persoalan yang melibatkan anak dapat diselesaikan secara tepat sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan ruang bagi proses pembinaan dan pemulihan demi masa depan generasi muda di Sumatera Selatan. (***)
0 Komentar