Musi Online | Polsek Tanjung Agung Ringkus Komplotan Begal Sopir Truk yang Sempat Viral di Muara Enim, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk Daftar Buronan
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polsek Tanjung Agung Ringkus Komplotan Begal Sopir Truk yang Sempat Viral di Muara Enim, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk Daftar Buronan

Musi Online
https://musionline.co.id 12 July 2026 @14:19
Polsek Tanjung Agung Ringkus Komplotan Begal Sopir Truk yang Sempat Viral di Muara Enim, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk Daftar Buronan
Polsek Tanjung Agung Ringkus Komplotan Begal Sopir Truk yang Sempat Viral di Muara Enim, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk Daftar Buronan.

Musionline.co.id, Muara Enim – Jajaran Polsek Tanjung Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sopir truk di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Muara Enim. 
Kasus yang sempat viral di media sosial itu akhirnya berhasil diungkap setelah polisi menangkap tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Roland KS Baemamenteng, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim Ipda FB Clinton, serta Kanit Provos Aiptu Zamhari dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tanjung Agung.
Kapolsek menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Hendrik Prayoga Saputra (22) dan M. Endi Saleh (21), keduanya warga Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, serta Celvin Saputra (19), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Panang Enim. Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu petugas.
Aksi Begal Sopir Truk Terjadi di Jalinsum
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Masjid Al Furqon, Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, korban yang tengah mengemudikan truk ekspedisi dihentikan oleh sekelompok pelaku yang awalnya meminta uang sebesar Rp20 ribu. Korban yang tidak ingin terjadi keributan kemudian memenuhi permintaan tersebut.
Namun setelah menerima uang, para pelaku justru bertindak lebih nekat dengan membuka paksa pintu truk dan mencabut kunci kontak kendaraan sehingga korban tidak dapat melanjutkan perjalanan.
"Setelah itu para pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu. Ketika korban memberikannya, salah satu pelaku lainnya menodongkan sebilah pisau ke arah perut korban sambil memaksa menyerahkan seluruh uang yang ada di dalam dompet," ungkap Iptu Roland.
Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang berada di dalam dompetnya. Setelah berhasil mengambil uang korban, para pelaku melemparkan kembali dompet beserta kunci kontak kendaraan sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Agung.
Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Tanjung Agung langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda FB Clinton bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menghimpun berbagai informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan untuk menghindari kejaran petugas," jelas Kapolsek.
Meski demikian, polisi tidak menghentikan penyelidikan. Tim Reskrim terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku hingga akhirnya memperoleh informasi penting beberapa hari kemudian.
Kembali Beraksi, Pelaku Berhasil Ditangkap
Pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi kembali menerima informasi bahwa komplotan tersebut kembali melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk di Desa Pandan Enim.
Dalam aksi keduanya, para pelaku menghentikan sebuah truk bermuatan ikan. Mereka membuka paksa pintu kendaraan sambil mengancam sopir menggunakan senjata tajam.
Tidak hanya mengintimidasi korban, para pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam merek Infinix serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang berada di dalam laci truk.
Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Tanjung Agung langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.
Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menegaskan pengejaran terhadap pelaku yang buron masih terus dilakukan hingga berhasil ditangkap.
Sudah Beraksi Selama Satu Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah menjalankan aksi pemalakan terhadap sopir truk selama kurang lebih satu tahun.
Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di lebih dari tujuh lokasi berbeda yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya.
Para pelaku sengaja memilih kendaraan angkutan barang yang melintas pada malam hingga dini hari karena dinilai lebih mudah menjadi sasaran.
"Pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan aksi selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah tempat kejadian lebih dari tujuh lokasi," kata Roland.
Hasil Kejahatan Digunakan untuk Judi dan Narkoba
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan.
Menurut Kapolsek, uang hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dipakai untuk berjudi dan membeli narkotika.
"Hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, berjudi, dan membeli narkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, sebelum melancarkan aksinya para pelaku diketahui terlebih dahulu mengonsumsi narkotika jenis sabu agar lebih berani saat melakukan aksi kejahatan.
Keterangan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine terhadap ketiga tersangka yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena memperlihatkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dengan tindak kriminal jalanan.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak kejahatan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, satu helai kaos lengan pendek warna merah, satu unit telepon genggam merek Infinix hasil kejahatan, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta menggunakan senjata tajam.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Tanjung Agung juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang yang melintas di Jalinsum Muara Enim, agar segera melapor apabila menemukan aksi premanisme maupun tindak kriminal serupa.
Ia menegaskan Polsek Tanjung Agung akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan, terutama para sopir truk yang setiap hari melintasi Jalan Lintas Sumatera di wilayah Kabupaten Muara Enim. 
Kepolisian juga memastikan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron akan terus dilakukan hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top