Musi Online https://musionline.co.id 13 August 2026 @19:04 14 x dibaca 
KSP Dorong Sumur Minyak Masyarakat Muba Naik Kelas: Harus Legal, Produktif, dan Perkuat Ketahanan Energi.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mendapat dukungan dari pemerintah pusat untuk terus dikembangkan menjadi kegiatan yang legal, aman, produktif, sekaligus mampu memberikan kontribusi terhadap ketahanan energi nasional.
Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang membahas pengelolaan mineral, minyak dan gas bumi (migas), termasuk berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan regulasi sumur minyak masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan siap mendorong penyelesaian berbagai kendala yang muncul di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, setiap persoalan yang berkaitan dengan implementasi kebijakan diminta segera dilaporkan sehingga dapat dikoordinasikan dengan kementerian maupun lembaga terkait.
Direktur Utama PT Petro Muba (Perseroda), Khadafi SE, mengatakan dukungan tersebut menjadi angin segar bagi upaya penataan dan pengembangan sumur minyak masyarakat di Muba.
“Beliau menyampaikan, kalau ada kendala silakan disampaikan. Karena persoalan mineral, migas dan lainnya menjadi bagian dari urusan yang juga menjadi perhatian KSP. Jadi, kalau ada kendala, kami diminta melaporkan agar bisa didorong penyelesaiannya,” ujar Khadafi.
Menurut Khadafi, pengelolaan sumur minyak masyarakat memiliki hubungan erat dengan agenda pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Produksi minyak mentah dari dalam negeri dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan minyak dari luar negeri.
Kondisi distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Selatan yang masih menghadapi sejumlah persoalan juga menjadi salah satu alasan pentingnya optimalisasi sumber produksi minyak dari dalam negeri.
Antrean panjang di sejumlah SPBU menunjukkan bahwa persoalan ketersediaan dan distribusi energi masih membutuhkan perhatian bersama.
Karena itu, setiap sumber produksi minyak dalam negeri yang dapat dikelola secara legal dan memenuhi standar keselamatan dinilai memiliki peran strategis.
“Ketika kita memproduksi minyak mentah dan menyerahkannya kepada negara melalui Pertamina, MEP maupun K3S, artinya kita ikut membantu pemerintah. Impor minyak bisa dikurangi karena sebagian kebutuhan berasal dari produksi dalam negeri,” kata Khadafi.
Sumur Minyak Masyarakat Harus Legal
Selama ini, sebagian masyarakat Muba telah mengelola sumur minyak secara tradisional. Aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan produksi energi, tetapi juga menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat di sekitar lokasi sumur.
Namun, pengelolaan secara tradisional perlu diarahkan ke sistem yang lebih tertib dan sesuai ketentuan. Legalitas, keselamatan kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta tata kelola produksi menjadi aspek penting agar aktivitas tersebut memberikan manfaat jangka panjang.
Khadafi menegaskan, ketika sumur minyak masyarakat masuk ke dalam kontrak kerja sama yang sesuai dengan regulasi, masyarakat memperoleh kepastian hukum. Pada saat yang sama, hasil produksi dapat masuk ke dalam rantai pasok energi nasional.
Dengan demikian, sumur minyak masyarakat tidak lagi dipandang hanya sebagai aktivitas ekonomi tradisional, tetapi dapat menjadi bagian dari sistem produksi energi yang lebih teratur dan memberikan manfaat lebih luas.
Verifikasi Faktual Jadi Kendala
Meski peluang pengembangan cukup besar, pelaksanaan regulasi sumur minyak masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah proses verifikasi faktual terhadap sumur-sumur minyak yang telah diusulkan untuk dikontrakkan dan diikutsertakan dalam kegiatan operasi.
Khadafi menyebut proses verifikasi faktual tersebut masih berjalan lambat. Kondisi itu dinilai perlu segera mendapatkan perhatian karena masa berlaku regulasi memiliki batas waktu.
“Permen itu berlaku empat tahun. Sekarang sudah berjalan lebih dari satu tahun, berarti waktunya tinggal sekitar tiga tahun. Kendalanya adalah verifikasi faktual sumur minyak yang lambat,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya dihadapi PT Petro Muba sebagai BUMD, tetapi juga badan usaha lain yang telah mendapatkan kontrak dengan K3S untuk mengelola sumur minyak masyarakat.
Karena itu, percepatan proses verifikasi menjadi salah satu kunci agar regulasi yang telah diterbitkan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Semakin cepat sumur diverifikasi dan mendapatkan kepastian legalitas, semakin besar peluang peningkatan produksi minyak masyarakat untuk mendukung kebutuhan energi nasional.
Saat ini, produksi dari sumur-sumur yang telah masuk kontrak masih relatif terbatas, yakni rata-rata sekitar 300 barel per hari.
Jumlah tersebut diharapkan terus meningkat seiring bertambahnya sumur masyarakat yang mendapatkan kepastian kontrak dan dapat beroperasi secara legal.
Armada Pengangkutan Juga Perlu Diperkuat
Selain persoalan legalisasi dan verifikasi, aspek distribusi hasil produksi juga menjadi perhatian. Ketersediaan armada pengangkutan minyak dinilai perlu ditingkatkan agar hasil produksi dari sumur masyarakat dapat dikirim secara maksimal ke titik penyerahan.
Ketatnya persyaratan keselamatan dan operasional, baik berkaitan dengan kendaraan maupun pengemudi, membuat kebutuhan armada pengangkutan harus disiapkan secara serius.
“Kita berharap ke depan ada tambahan armada tangki sehingga pengiriman minyak bisa lebih maksimal, baik ke Pertamina maupun ke pihak lainnya,” kata Khadafi.
Penguatan sarana pengangkutan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan jumlah sumur yang telah mendapatkan legalitas dan masuk dalam skema kerja sama.
Dengan tata kelola yang baik, peningkatan produksi tidak hanya berdampak terhadap pasokan energi, tetapi juga dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru bagi masyarakat dan daerah.
KSP Dorong Kolaborasi Petro Muba dan Pertamina
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Dudung Abdurachman, usai mengunjungi kantor Petro Muba, menyampaikan dukungannya terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dudung mengatakan Petro Muba merupakan BUMD yang telah lama berdiri di Kabupaten Muba. Menurutnya, keberadaan BUMD tersebut dapat menjadi bagian penting dalam upaya menata sumur minyak masyarakat agar dapat dikelola secara legal dan memberikan manfaat yang lebih besar.
Ia juga menyinggung terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi salah satu dasar dalam penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat.
“Petro Muba ini akan menampung sumur masyarakat yang nanti akan dikolaborasikan dengan Pertamina,” ujar Dudung.
Menurut dia, kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pemerataan manfaat ekonomi di daerah.
“Maka menurut saya, kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat, bahkan pemerataan di daerah,” katanya.
Dudung juga melihat terdapat sejumlah sumur minyak yang berada di bawah kendali Petro Muba, termasuk sumur yang dikelola masyarakat.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan Pertamina dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan dapat berjalan dengan baik.
“Saya lihat ada beberapa sumur yang ada di bawah kendali Petro Muba termasuk punya masyarakat, dan insyaallah bila komunikasi yang baik, Petro Muba ini akan mengkomunikasikan dengan Pertamina,” ujarnya.
Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Pengelolaan sumur minyak masyarakat di Muba pada akhirnya membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD, K3S, Pertamina, masyarakat, hingga aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam memastikan kegiatan berlangsung sesuai aturan.
Di lapangan, pengelolaan sumur juga melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur, termasuk aparat kepolisian dan TNI. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kegiatan berjalan tertib serta memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.
Legalitas menjadi hal penting karena kegiatan produksi minyak tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pekerja, lingkungan, distribusi hasil produksi, serta kepentingan negara.
Jika proses penataan dapat berjalan cepat dan tepat, sumur minyak masyarakat di Muba berpeluang memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah maupun ketahanan energi nasional.
Ke depan, percepatan verifikasi faktual, peningkatan kapasitas produksi, penambahan armada pengangkutan, serta penguatan kerja sama dengan Pertamina menjadi sejumlah langkah yang diharapkan dapat mendorong sumur minyak masyarakat naik kelas.
Bagi masyarakat, legalisasi memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha. Bagi pemerintah daerah, tata kelola yang lebih baik dapat membuka peluang peningkatan manfaat ekonomi.
Sementara bagi negara, tambahan produksi minyak dalam negeri dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Dengan demikian, penataan sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin bukan sekadar persoalan legalisasi aktivitas tradisional.
Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola energi yang lebih tertib, aman, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung kepentingan energi nasional. (***)
0 Komentar