Musi Online https://musionline.co.id 13 August 2026 @19:02 18 x dibaca 
Oknum PNS di Prabumulih Diduga Terlibat Penipuan Rp620 Juta, AN Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi.
Musionline.co.id, Prabumulih – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp620 juta menyeret seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ke ranah hukum.
Perempuan berinisial AN (29), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Prabumulih.
Tidak hanya berstatus tersangka, AN juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga yang juga diketahui merupakan tetangga tersangka, yakni Winda Wati (38).
Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada kepolisian pada Februari 2026.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto SIK MH MTr melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
“Pelaku berinisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Jon Kenedi, Rabu, 12 Agustus 2026.
Diduga Tawarkan Investasi Pengadaan Barang dan Jasa
Menurut penjelasan polisi, perkara tersebut bermula ketika AN diduga menawarkan kepada korban sebuah bentuk investasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam penawaran tersebut, tersangka diduga menyampaikan bahwa dana yang diberikan korban akan digunakan dalam kegiatan investasi berupa pengadaan barang.
Dari investasi tersebut, korban dijanjikan memperoleh keuntungan atau fee dalam jangka waktu tertentu.
Tawaran itu kemudian disetujui oleh korban. Winda selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada AN secara bertahap dan tunai.
“Menurut korban, AN menawarkan investasi berupa barang-barang atau pengadaan barang. Dalam penawaran tersebut, tersangka diduga menjanjikan keuntungan kepada korban dari investasi yang diberikan,” jelas Jon Kenedi.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, total uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp716 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak 6 September hingga 9 Desember 2025.
Korban menyerahkan uang tersebut karena percaya dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan investasi yang ditawarkan.
Namun, setelah seluruh atau sebagian dana diserahkan, keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung diterima.
Tidak hanya itu, korban juga disebut tidak mendapatkan kepastian mengenai pengembalian dana yang telah diberikan.
Situasi tersebut akhirnya membuat korban merasa mengalami kerugian dan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dari keseluruhan transaksi, korban memperkirakan kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp620 juta.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Kumpulkan Bukti
Setelah laporan diterima pada Februari 2026, Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Polisi memeriksa korban serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui ataupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, aliran uang, bentuk kesepakatan antara kedua pihak, serta dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa barang bukti dan keterangan para pihak,” ujar Jon Kenedi.
Dalam proses penyidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melayangkan surat panggilan kepada AN untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai tersangka.
AN memenuhi panggilan tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tersangka datang ke Mapolres Prabumulih sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap AN untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jon Kenedi.
Polisi Amankan Dokumen Perjanjian
Selain menetapkan AN sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa beberapa lembar Surat Perjanjian Komitmen Fee yang dibuat dalam rentang September hingga Desember 2025.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena diduga berkaitan dengan kesepakatan antara korban dan tersangka mengenai pemberian dana, komitmen keuntungan, hingga rencana pengembalian modal.
“Penyidik juga mengamankan dokumen perjanjian lainnya yang memuat catatan mengenai nominal uang, komitmen pemberian fee, serta rencana pengembalian modal secara bertahap,” beber Jon Kenedi.
Dengan adanya dokumen tersebut, penyidik masih terus mendalami hubungan antara kesepakatan tertulis dengan transaksi uang yang telah dilakukan korban kepada tersangka.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti dan keterangan para pihak untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
AN Ditahan di Polres Prabumulih
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, AN kini harus menjalani penahanan di Polres Prabumulih.
Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan dan untuk memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan penipuan serta penggelapan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Artinya, polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru berdasarkan hasil pemeriksaan maupun alat bukti tambahan yang ditemukan selama proses penyidikan.
Perkara ini menjadi perhatian karena tersangka diketahui merupakan seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Namun demikian, proses hukum terhadap AN tetap berjalan berdasarkan dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan dan hasil penyidikan kepolisian.
Status tersangka juga tetap harus dipahami dalam koridor hukum, di mana seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas perkara tersebut, AN dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi seluruh kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan terhadap barang bukti, dokumen perjanjian, korban, saksi, serta pihak-pihak lain yang berkaitan akan menjadi bagian dari proses tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dengan mengatasnamakan proyek pengadaan barang dan jasa.
Masyarakat disarankan memastikan legalitas kegiatan, kejelasan proyek, dokumen kerja sama, serta mekanisme pengelolaan dana sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Dalam perkara AN, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban. (***)
0 Komentar