
Musionline.co.id, Palembang - Untuk mengawasi pemudik yang hendak keluar masuk kota Palembang, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Palembang tengah menyiapkan pos penyekatan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo mengatakan, ada lima titik yang akan ditempatkan pos penyekatan. Kelima lokasi penyekatan yakni di Jalan Gubernur H Bastari tepatnya depan Desktasnada Kecamatan Jakabaring, Terminal KM12, jalan Nilakandi Kecamatan Kertapati, daerah Plaju dan di daerah Talang Jambe. Pos penyekatan mulai diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
"Ada lima titik pos penyekatan pemudik di kota Palembang. Ini mulai kita berlakukan sejak tanggal 6 - 17 Mei dan berlaku selama 24 jam," ujarnya kepada awak media, Rabu (21/4/2021).
Dilanjutkan, pos penyekatan berfungsi untuk mencegah atau membatasi warga Palembang yang melakukan mudik. Tentunya hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19, Dinas Perhubungan Darat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, Kota Palembang bukan merupakan salah satu kota yang diizinkan untuk melakukan kegiatan mudik. Informasi yang diperoleh pihaknya, kota di Sumatera hanya kota Medan yang diizinkan melakukan kegiatan mudik.
Pihaknya akan menyiapkan berbagai langkah-langkah, salah satunya dengan mensosialisasikan hal ini ke masyarakat. Tidak diizinkan melakukan kegiatan mudik, baik itu antar kota, Kabupaten maupun Provinsi.
Kompol Endro menegaskan, jika ditemukan warga yang kedapatan mudik melalui lima pos tersebut akan diarahkan untuk memutar balik. Kegiatan ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 dan masyarakat harus memahaminya. (***)