Musi Online https://musionline.co.id 03 May 2021 @14:47 880 x dibaca 
(foto : ilustrasi)
Musionline.co.id, Palembang - Dampak ditetapkannya Kota Palembang sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19, Shalat Idul Fitri tahun ini kembali ditiadakan di Masjid, Mushala dan tampat lainnya yang biasa menggelar shalat Idul Fitri secara berjamaah.
Pernyataan diatas, disampaikan oleh Walikota Palembang, H Harnojoyo usai rapat koordinasi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Palembang, Senin (3/5/2021)
"Shalat Idul Fitri ditiadakan untuk digelar di Masjid, Mushala dan tempat lainnya, seperti lapangan karena kondisi zona merah. Ini akan disampaikan melalui surat edaran hasil keputusan bersama Kemendagri, Kementerian Agama dan Gubernur yang akan segera kita tindak lanjuti," ujarnya.
Dijelaskan, dari 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang hanya dua kecamatan saja yang berada di status zona rendah yakni Kertapati dan Oranye Sematang Borang. Selebihnya merah, jadi sesuai aturan untuk wilayah yang zonanya merah maka sholat idul Fitri Ditiadakan. Sementara untuk shalat tarawih diperbolehkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan kapasitas jamaah hanya 50 persen dari daya tampung.
Walikota mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat idul fitri di kediaman masing-masing atau di rumah saja seperti tahun sebelumnya.
Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Apriyansah menambahkan, keputusan peniadaan sholat idul Fitri berdasarkan hasil rapat bersama ditingkat kementerian, baik Kemendagri dan Kemenag.
Pihaknya akan memberikan sosialisasi dan surat edaran Kemenag kepada semua pengurus Masjid dan Mushala di Kota Palembang. (***)
0 Komentar