
Musionline.co.id, Palembang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang mudik antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sumsel, pun keluar/masuk wilayah Sumsel menjelang lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrun Umar pada konferensi pers di Aula Bina Praja mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat, Senin (3/5/2021)
Dijelaskannya, jika Pemerintah Pusat melarang tentunya Pemerintahan di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pusat. Semua pihak harus memaknai Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.
Larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, Pemprov Sumsel akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Dilanjutkannya, sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal di kampung, perjalanan dinas dan distribusi logistik itu yang dibolehkan sesuai yang telah disampaikan Mendagri.
Nantinya pemeriksaan tes cepat berbasis antigen akan disediakan di sejumlah lokasi penyekatan mulai H-7 sampai H+7 Idulfitri atau mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Rapid test antigen terus akan diberikan kepada pihak yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan perjalanan keluar masuk saat menjelang dan setelah hari raya. (***)