Musionline.co.id, Palembang – Tertangkapnya Sukarji (34) pelaku penyiraman air keras terhadap Guru TK/PAUD bernama Meli Handayani (27) oleh Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membuat senang para Guru sebagai anggota PGRI OKU Timur. Pihak PGRI pun memberikan apresiasi tinggi terhadap petugas Kepolisian terutama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Ketua PGRI OKU Timur, Surya Bhakti mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak Polda atas kecepatan dan kecekatannya membekuk pelaku. Terlepas dari hal yang melatarbelakangi peristiwa penyiraman dengan air keras tersebut.
“Saya sebagai ketua PGRI OKU Timur, atas nama anggota PGRI se Kabupaten OKU Timur mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada jajaran Polda Sumsel, terutama bapak Kapolda atas prestasi jajaran Jatanras unit IV yang telah menangkap pelaku. Kami bangga dengan kinerja Polda Sumsel yang telah tanggap atas peristiwa tersebut,” ujarnya, Rabu (16/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, Sukarji (34) pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru TK/PAUD bernama Meli Handayani (27), dibekuk jajaran Direktorat Resrkimum Unit IV Subdit 3 Jatanras dipimpin AKP Nanang. Sukarji dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (14/6/2021).
Belakangan diketahui, jika Sukarji berencana akan lari dari kejaran polisi dan bersembunyi ke Papua. Namun aksi itu gagal, setelah pelariannya berhasil dihentikan polisi.
“Rencananya, saya mau lari ke Papua pak. Namun sudah keburu ditangkap polisi,” katanya.
Terungkap pula, jika Sukarji tega melakukan perbuatan itu lantaran cintanya ditolak oleh korban.
“Kata Meli, dia mau menjadi istri saya walau orang tuanya tidak menyetujui. Tapi, waktu orang tuanya menolak saya, dia juga tidak mau menikah dengan saya. Itulah tekad saya untuk merusak wajahnya,” katanya lagi.
Setelah menjalankan aksi jahatnya terhadap Meli, Sukarji yang merupakan residivis ini langsung kabur ke Provinsi Lampung kemudian berpindah ke Banyuwangi.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan SIK melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan membenarkan pelaku telah diamankan pihaknya untuk menjalankan proses hukum.
“Pelaku kita kenakana pasal berlapis, pasal 351 KUHP dan Pasal 353 KUHP,” singkatnya.
Meli guru Taman Kanak Kanak (TK)/PAUD di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Perempuan beranak satu ini terpaksa menderita luka bakar di wajah setelah dianiaya seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan air keras atau cuka para, Senin (31/5/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.
Diduga korban dianiaya oleh mantan teman dekatnya, saat korban hendak pulang ke rumah sehabis mengajar. Namun peristiwa itu terjadi tak jauh dari lingkungan sekolah. Akibat peristiwa tersebut, korban sempat menjalani perawatan di RSU Sriwijaya Palembang. (***)