Musi Online https://musionline.co.id 16 June 2021 @19:03 788 x dibaca Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH
Musionline.co.id, Palembang - Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Khaidirman mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, awalnya sejak pukul 09.30 WIB keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di gedung Kejati Sumsel.
"Ya, sebelumnya penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi sejak pukul 09.30 WIB. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Penyidik melakukan penahanan keduanya di Rutan Pakjo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan mereka saat itu,” jelas Khaidirman, Rabu (16/6/2021) petang.
Sebelumnya pada kasus yang sama, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini. (***)
0 Komentar