Musi Online https://musionline.co.id 16 June 2021 @18:49 607 x dibaca 
Mukti Sulaiman saat keluar gedung Kejati Sumsel digiring penyidik ke mobil tahanan. (Antara foto/Nova Wahyudi)
Musionline.co.id, Palembang - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus bergulir. Setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan.
Kali ini giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2016, Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kersa Sumsel yang kini menjabat Kadinsos Musi Banyuasin (Muba), Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, Rabu (16/6/2021) petang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lantaran terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Sriwiaya dan menyebabkan kerugian negara.
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi diperiksa penyidik sejak pukul 13.00 WIB dan keluar gedung Kejati sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya langsung digiring petugas ke mobil tahanan untuk dititipkan sementara di rumah tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.
Diketahui, keduanya merupakan pejabat di era kepemimpinan Gubernur Alex Noerdin. Ketika itu, Mukti Sulaiman yang kini telah pensiun menjabat sebagai Sekda sementara Ahmad Nasuhi kini menjabat Kadinsos di Kabupaten Muba. (***)
0 Komentar