Musionline.co.id, Palembang – Besok pengetatan PPKM Mikro di Kota Palembang mulai diterapkan, aturan jelas pun telah dikeluarkan oleh Wali Kota (Wako) Palembang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 25/SE/Dinkes/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Selain mengedepankan 11 Poin arahan menteri tentang pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro. Dalam SE Wako Palembang tersebut pada angka 6 poin/huruf n : dituliskan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, dilaksanakan dengan kewajiban setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama berdasarkan zona yang ditetapkan oleh pemerintah dan apabila dalam kondisi zona oranye dan zona merah untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kemudian pada huruf p : melakukan pembatasan jumlah tamu pada acara resepsi pernikahan paling banyak 30 (tiga puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Hurup q : melakukan pembatasan jumlah tamu pada kegiatan khitanan, syukuran, hajatan, dengan pembatasan kapasitas paling banyak 25% dari kapasitas tempat pelaksanaan acara/kegiatan berdasaran zona yang ditetapkan oleh pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Angka 15, Pelaksanaan PPKM Mikro ini akan dilakukan sosialisasi pada tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan 8 Juli 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)