Musi Online | Pemprov Sumsel Berlakukan Sistem Shift Kerja Bagi ASN
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

Pemprov Sumsel Berlakukan Sistem Shift Kerja Bagi ASN

Musi Online
https://musionline.co.id 09 July 2021 @08:36
Pemprov Sumsel Berlakukan Sistem Shift Kerja Bagi ASN

Musionline.co.id, Palembang – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penangananCorono Virus Disease 2019, maka Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) merasa perlu untuk mengeluarkan surat edaran.

Surat Edaran (SE) bernomor 800/4084/BKD.I/2021 tersebut mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel selama pemberlakukan PPKM Mikro.

Dalam SE tertulis pada angka 2 : sistem kerja ASN selama PPKM Mikro dilaksanakan melaui work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan pengaturan persantase 25 persen yang hadir atau WFO dan dibagi dua shift. Hari Senin hingga Kamis, shift pagi pukul 07.30 hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan shift siang mulai pukul 12.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari jumat, shift pagi pukul 07.30-11.30 WIB dan shift siang pukul 11.30-16.30 WIB.

Angka 3 : Pengaturan lebih lanjut mengenai jadwal ASN yang bekerja di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH) diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dan apel pagi serta senam kesegaran jasmani ditiadakan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top