Musi Online | Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Terkait PDPDE Sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Terkait PDPDE Sumsel

Musi Online
https://musionline.co.id 18 October 2021 @20:39 448 x dibaca
Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Terkait PDPDE Sumsel
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (18/10/2021).

Para saksi yang diperiksa berinisial H selaku wiraswasta, BS selaku Direktur PT Energasindo Heksa Karya, WM selaku Direktur Keuangan PT PDPDE Gas dan YA selaku Direktur Utama PT PDPDE Gas. Mereka diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar ini,  telah ditetapkan empat orang tersangka. Yaitu mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku Komisaris Utama (Komut) PT PDPDE Gas. Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsah Hasan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PDPDE Gas. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top