
Musionline.co.id, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus memeriksa saksi, terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kali ini, jaksa penyidik Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas, Kamis (21/10/2021).
Para saksi yang diperiksa adalah DN selaku Direktur PT Redakatama Pirantinusa, I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dan MFB selaku karyawan PT DKLN.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," katanya.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar ini, telah ditetapkan empat orang tersangka.
Yaitu mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku Komisaris Utama (Komut) PT PDPDE Gas. Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsah Hasan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PDPDE Gas. (***)