Musi Online https://musionline.co.id 03 November 2021 @09:00 1792 x dibaca Drs Susno Duadji SH MSc. (foto : ist)
Musionline.co.id, Palembang - Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengungkapkan, jika penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 di Kejagung belum kadaluarsa, Selasa (2/11/2021).
Dilansir koransn.com menurutnya, karena belum kadaluarsa sehingga penyidikannya tidak di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Jadi penyidikan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tidak di SP3,” ungkapnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menilai, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 belum menyentuh pelaku utamanya. Sebab, dua orang yang sudah dihukum pada perkara itu bukanlah orang pembuat keputusan.
Harusnya, pembuat keputusan dan yang berwenang di Provinsi tentang penggunaan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebutlah yang kena.
“Jadi orang pengambil keputusan dan pembuat kebijakan penggunaan dana hibah dan Bansos 2013 yang harus masuk jika penggunaan dana hibah dan Bansos tersebut disalahgunakan,” tegas Susno.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengungkapkan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 masih ditangani oleh Kejagung.
“Bahkan mengacu kepada keterangan Jam Pidsus belum lama ini, jika penyidikannya belum SP3. Tapi kalau untuk update penyidikan terkini, kami tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan komentar karena penyidikannya di Kejagung,” singkatnya. (***)
0 Komentar