Musi Online | Alex Noerdin Lolos Jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Alex Noerdin Lolos Jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang

Musi Online
https://musionline.co.id 23 December 2021 @09:37 824 x dibaca
Alex Noerdin Lolos Jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jaksa Kejati Sumsel saat melakukan tahap dua tersangka Alex Noerdin di Kejari Palembang, Rabu (22/12/2021). (foto-Dedy/koransn)

Musionline.co.id, Palembang – Dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel), penyidik kejaksaan menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tiga orang tersangka, sementara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak dikenakan TPPU.

Dilansir koransn, Ketiga tersangka yang dijerat TPPU adalah Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN merangkap Komisaris Utama (Komut) PT PDPDE Gas dan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

Kasi penerangan dan hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Mohd Radyan SH MH membenarkan, jika hanya tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi PDPDE yang dijerat TPPU.

“Jadi dari keempat tersangka, hanya tiga orang tersangka dikenakan TPPU. Untuk satu tersangkanya atas nama Alex Noerdin tidak dikenakan TPPU,” ujarnya, Rabu (22/12/2021).

Dijelaskannya, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Diungkapkan, untuk kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel yakni, senilai USD 30.194.452.79 dan Rp 2.131.250.000,00. Terkait kerugian negara tersebut, saat ini sudah ada empat unit mobil dari para tersangka yang telah disita dan dijadikan barang bukti. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top