Musionline.co.id, Palembang – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, besok Rabu (29/12/2021).
Kedua terdakwa yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi alias ustadz Coy.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan, jika kedua terdakwa akan menjalani sidang putusan besok.
“Untuk sidang putusan atau vonis kedua terdakwa, Insya Allah digelar pada Rabu tanggal 29 Desember 2021,” ungkapnya, Senin (27/12/2021).
Dijelaskan, menjelang akhir tahun 2021, selain mengelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, pihaknya juga akan menggelar sidang perdana tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Musi Banyuasin, dengan tersangka Suhendy pada tanggal 30 Desember 2021.
Menurutnya, dengan demikian Pengadilan Tipikor Palembang, tetap menggelar sidang meskipun akhir tahun.
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sebelumnya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masing-masing 10 tahun penjera untuk Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara. (***)