Musi Online | Vonis 7 Tahun Penjara untuk Mukti Sulaiman dan 8 Tahun Ahmad Nasuhi
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Vonis 7 Tahun Penjara untuk Mukti Sulaiman dan 8 Tahun Ahmad Nasuhi

Musi Online
https://musionline.co.id 29 December 2021 @12:07 853 x dibaca
Vonis 7 Tahun Penjara untuk Mukti Sulaiman dan 8 Tahun Ahmad Nasuhi
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi alias Ustadz Coy terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Rabu (29/12/2021).

Sidang vonis terhadap dua terdakwa sendiri, digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang dan dijatuhkan hukuman tujuh (7) tahun penjara untuk Mukti Sulaiman dan delapan (8) tahun penjara bagi Ahmad Nasuhi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH saat membacakan putusan di persidangan mengatakan, berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan. Kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara serta melakukan perbuatan pidana berlanjut.

Maka dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis tujuh tahun dan Ahmad Nasuhi delapan tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp400 juta subsider empat bulan, ” tegas Hakim. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top