Musionline.co.id, Palembang – Usai sudah kiprah Sobirin alias Birin (25) warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura)sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Ia dibekuk jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1047,50 gram di Jalan Al Fallah, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (10/1/2022).
Sobirin pun terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak diringkus. Kurir sabu ini malah berkilah jika hanya bertugas mengantarkan narkoba ke pemesan dengan upah Rp10 juta dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk modal menikah.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry menjelaskan, tertangkapnya kurir narkoba ini bermula dari anggotanya yang melakukan penyamaran.
“Awalnya anggota kita melakukan transaksi dengan tersangka. Ketika diinterogasi tersangka mengaku menerima paket dari AG (DPO) domisili Jakarta, lalu dari komunikasi pelaku IQ (DPO) merupakan perantara, meminta tersangka untuk mengantarkan ke pemesan dengan upah Rp10 juta,” jelasnya, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, tersangka mengaku baru kali pertama menjadi kurir narkoba, sementara menkonsumsi sabu-sabu sudah dua tahun. Dari tersangka, berhasil menyita 10 bugkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1047,50 gram. Kemudian satu plastik hitam dibalut lakban bening, satu unit Handphone merek evercoss.
“Kita masih kembangkan kasus ini dan mengejar tersangka lainnya,” tegas Kapolrestabes Palembang. (***)