Musionline.co.id, Palembang – Hari Senin depan tepatnya tanggal 17 Januari 2022, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Keempat tersangka yang dimaksud adalah Akhmad Najib selaku mantan Asisten Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid anggaran BPKAD sekaligus sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjelaskan, jika sudah ada penetapan jadwal sidang perdana keempat tersangka dari Pengadilan Tipikor Palembang. Dimana keempat tersangka akan menjalani sidang perdana pada hari Senin depan.
“Sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang. Keempat tersangka tersebut akan menjalani sidang pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022,” ungkapnya, Selasa (11/1/2022).
Terancam 20 Tahun Penjara
Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus tersebut keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun ancaman hukuman keempat tersangka yakni 20 tahun penjara. Sedangkan untuk secara umum hal yang memberatkan dalam dugaan kasus ini, yaitu karena uang yang diduga dikorupsi merupakan uang untuk pembangunan tempat ibadah,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jika pada sidang perdana nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan membacakan surat dakwaan untuk para tersangka. (***)