Musionline.co.id, Palembang – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin (AN) yang terjerat kasus dugaan korupsi, sebentar lagi bakal naik ke tahap persidangan. Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (26/1/2022).
Berkas perkara yang dilimpahkan pihak Kejati Sumsel ke Pengadilan Tipikor adalah dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Bukan hanya berkas perkara AN, Kejati Sumsel juga melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka lainnya, yaitu Muddai Madang (MM) selaku Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama PT PDPDE Gas. Kemudian Caca Isa Saleh (CIS) selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan (AYN) selaku Direktur PT DKLN periode 2009.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan menjelaskan, untuk tersangka AN dan MM dilimpahkan dalam kasus dugaan korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Sementara untuk tersangka CIS dan AYN dalam kasus dugaan korupsi PDPDE.
Diketahui, kecuali AN, tiga tersangka lainnya dalam kasus PDPDE juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pengadilan Tipikor Palembang terkait jadwal pelaksaan sidang. (***)