Musionline.co.id, Jakarta - Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 123 orang tersangka korupsi. Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Awalnya, Firli menjelaskan capaian KPK pada 2021, dimana telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara.
“Di penindakan, kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara dari target 120 perkara,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan. Kemudian sebanyak 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkracht di pengadilan dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.
“Dengan jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang,” ungkapnya lagi.
Selain itu, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara pada tahun 2021 sebanyak Rp416,9 miliar dari upaya penindakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga diselamatkan KPK sebanyak Rp203,29 miliar.
“Kembalian kerugian negara total pemulihan kerugian negara Rp416,9 miliar, ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya penindakan. Di samping itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp203,29 M,” jelasnya.
Firli menuturkan, pihaknya merekrut 61 jaksa penuntut umum (JPU) yang telah memenuhi syarat. Rekrutan tambahan jaksa itu penting karena selama ini KPK mengalami bottleneck atau kemandekan pasca penyidikan.
“Beberapa waktu lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Agung RI sebanyak 61 JPU bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelantikan terhadap JPU,” ujarnya. (***)