
Musionline.co.id, Palembang – Jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta keterangan empat orang Camat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terkait dugaan korupsi konpensasi lahan Jalan Tol Pematang Panggang, Kayu Agung, Kabupaten OKI, Senin (7/2/2022).
Keempat Camat yang menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sumsel adalah Mukhlis SE selaku Camat Mesuji, Denin SH MSi selaku Camat Mesuji Raya, Dodi Arsies Tanti selaku Camat Lempuing Jaya dan Denny A Ariefson SSTP MSi selaku Camat Kayu Agung tahun 2016.
Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan mengatakan, keempat Camat diperiksa sebagai saksi dan mereka dicecar penyidik sekitar 20 pertanyaan.
“Perkara ini sudah masuh ke tahap penyidikan, tentunya para saksi akan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Maka proses penyidikan guna mencari kerugian Negara, pun tersangkanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang konpensasi atau uang pengganti pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, yakni pada jalan tol seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. (***)