Musionline.co.id, Lubuklinggau – Mantan Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi UKM Kabupaten Mura senilai Rp3 miliar yang merupakan dana banatuan Covid-19, Senin (7/2/2022).
Hendra Gunawan datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Lubuklinggau didampingi kuasa hukumnya, Gres Selly SH. Setidaknya, saksi diperiksa penyidik kurang lebih selama dua jam dan dicecar sebanyak 17 pertanyaan.
Dilansir koransn.com, Kepala Kejari Kota Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)Yuriza Antoni SH mengatakan, pihaknya memanggil dan memeriksa mantan Bupati Mura H Hendra Gunawan sebagai saksi terkait perkara penyidikan dugaan korupsi mark-up masker di Dinas Koperasi UKM Kabupaten Mura.
“Untuk sementara Hendra Gunawan diperiksa sebagai Bupati Musi Rawas kala itu, apa yang diketahuinya tentang pengadaan masker tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sudah 20 orang saksi yang diperiksa pihaknya terkait dugaan korupsi mark-up masker Rp3 miliar, mulai dari pihak Dinas Koperasi, penyedia hingga penjahit.
“Untuk sementara, cukup kita rampungkan terkait penyidikan dugaan kasus mark-up masker. Kita sudah kordinasikan dengan pihak BPKP Provinsi Sumsel, tinggal menunggu dari pihak BPKP untuk berkordinasi lagi dengan pihak kejaksaan, apakah kami ke Palembang atau pihak BPKP akan menyambangi ke kejaksaan. Artinya, pihak BPKP lagi menelaah hasil dari penyidikan kejaksaan berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya selaku penyidik segera mungkin melakukan ekspos dengan pihak BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Setelah BPKP mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara, maka penyidik segera mungkin melakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Ditanya awak media berapa tersangka dan kerugian negara? Kasi Pidsus menjawab jika pihaknya belum dapat menyampaikan hal itu.
“Nanti belum bisa kita publikasikan berapa orang tersangka, terus untuk kerugian negara biarlah pihak BPKP yang menentukan. Kami dari penyidik ada hitungan tersendiri belum bisa kita publikasikan dengan masyarakat luas,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini pihak penyedia dan pihak koperasi juga diperiksa.
“Dari Koperasi Sri Rejeki Mura pimpinan koperasi inisial DR dan anggota koperasi inisial Y, mereka dipanggil dari pukul 9.30 WIB,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya pengungkapan perkara dugaan kasus pengadaan masker senilai Rp3 miliar yang didanai bersumber dari bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun anggaran 2020. Bermula saat Kejari Kota Lubuklinggau menemukan potensi mark-up, sehingga status perkara dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. (***)