Musi Online | Susno : Hukum Harus Adil, Tuntaskan Dana Hibah Sumsel 2013
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Susno : Hukum Harus Adil, Tuntaskan Dana Hibah Sumsel 2013

Musi Online
https://musionline.co.id 14 February 2022 @12:54 2469 x dibaca
Susno : Hukum Harus Adil, Tuntaskan Dana Hibah Sumsel 2013
Tokoh masyarakat Sumsel Drs Susno Duadji SH MSc. (foto : koransn)

"Hukum itu harus adil, jadi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 diharapkan dapat dituntaskan agar masyarakat Sumsel tidak bertanya-tanya"

(Drs Susno Duadji SH MSc)
 
Musionline.co.id, Palembang - Dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013 diharapkan dapat dituntaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
 
Pernyataan di atas, dilontarkan tokoh masyarakat Sumsel Drs Susno Duadji SH MSc seperti dilansir dari koransn.com, Senin (14/2/2022).
 
“Hukum itu harus adil, jadi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 diharapkan dapat dituntaskan supaya masyarakat Sumsel tidak bertanya-tanya, masa yang diproses hukum hanya Kepala Biro Keuangan dan Kepala Kesbangpol saja, tidak mungkinlah begitu karena mereka itu pegawai level bawah. Bahkan dalam perkara ini masyarakat Sumsel tahu ada si anu si anu, yang memiliki kewenangan dan belum diproses. Makanya agar adil, tuntaskan dana hibah Sumsel dan Bansos 2013,” harapnya.
 
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang telah mengungkap sejumlah kasus besar di Indonesia diantaranya kasus Bank Century dan mafia pajak ini mengungkapkan, jika sudah lama perkara tersebut belum tuntas. Untuk itulah diharapkan perkara tersebut dituntaskan agar jangan sampai prestasi kejaksaan di Sumsel yang sudah bagus tercoreng karena belum dituntaskannya dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut.
 
“Kejati Sumsel kita harapkan bisik-bisik atau ngirim surat sesuai SOP ke Kejagung agar perkara dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 itu dituntaskan. Sebab Kepala Biro Keuangan yang sudah dihukum itu hanya administrasi saja dan Kepala Kesbangpol itu hanya pelaksanannya. Ini kan (orang yang berwenang menandatangani kebijakan) belum, mudah-mudahan perkara ini diusut tuntas karena hukum itu adil,” tegasnya.
 
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika dugaan kasus tersebut sejak awal penyidikannya dilakukan oleh Kejagung.
 
“Penyidikannya di Kejagung. Jadi proses penyidikannya masih dilakukan di Kejagung. Kami tidak bisa berkomentar karena kami tidak tahu perkembangannya di Kejagung,” singkatnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top