Musionline.co.id, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpontensi melanggar aturan.
Pernyataan Akmal di atas, menjawab usulan mantan Dirjen Otda Kemendagri Prof Djohermansyah Johan yang mengusulkan, masa jabatan kepala daerah lebih baik diperpanjang daripada mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, ada 272 kepala daerah mulai dari Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya tersebar di 25 Provinsi.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan, Pilkada serantak ditetapkan pada November 2024. Artinya, Pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditiadakan.
Sesuai aturan perundang-undangan, Pemerintah berencana mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan penjabat kepala daerah.
Akmal menjelaskan, dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai amanat konstitusi, dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yaitu Negara Indonesia adalag negara hukum.
Ia melanjutkan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpotensi melanggar aturan.
Menurutnya, di dalam UU N0 10/2016 ada ketentuan soal Pilkada serentak 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Amanat UUD 1945 inilah yang ditindaklanjuti pemerintah dan DPR dalam bentuk konkret UU N0 10/2016.
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU N0 23/2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU N0 10/2016 ditegaskan, masa jabatan kepala daerah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika diperpanjang justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan.
Akmal mengakui, di alam demokrasi siapapun berhak menyuarakan pendapat dan itu harus dihormati. Tapi, ketika menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tidak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan menabrak rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, dalam menunjuk Pj kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi dan integritas secara cermat, hati-hati, selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Dirjen Otda Kemendagri optimis para ASN punya kapasitas yang bisa diandalkan guna menjalankan tugas sebagai Pj kepala daerah.
Selama ini berdasarkan pengalaman yang ada, para Pj kepala daerah bisa berkomunikasi dengan baik dengan DPRD setempat. Ketika sudah ditunjuk dan bekerja, pemerintah juga tidak akan lepas tangan.
Sesuai ketentuan Pasal 373 UU N0 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP N0 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemerintah secara ketat akan melakukan pembinaan dan pengawasan.
Akmal mengingatkan, seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, tentunya sangat diharapkan kerja sama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat agar turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintah daerah di masa transisi guna sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)