Musi Online https://musionline.co.id 09 April 2022 @08:37 539 x dibaca 
dr Happy Tedjo saat ditahan penyidik Kejari Prabumulih. (foto : DedySN)
Musionline.co.id, Prabumulih - Kasus dugaan korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat atau home visit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 berhasil diungkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Akibatnya, mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih, dr Happy Tedjo ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Jumat (8/4/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH menjelaskan, jika kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di Prabumulih diduga fiktif dan alat bukti ditemukan mengarah ke tersangka.
Ia melanjutkan, tersangka merupakan mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih selaku pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan fiktif perkara tersebut.
Menurutnya, dalam dugaan kasus tersebut, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berjumlah Rp128.875.000.
Roy mengungkapkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). (***)
0 Komentar