Musi Online | Kasus PDPDE, Nasrun Umar, Robert Heri dan Munhar Lakoni Banyak Tidak Tahu
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

Kasus PDPDE, Nasrun Umar, Robert Heri dan Munhar Lakoni Banyak Tidak Tahu

Musi Online
https://musionline.co.id 12 April 2022 @12:31 1104 x dibaca
Kasus PDPDE, Nasrun Umar, Robert Heri dan Munhar Lakoni Banyak Tidak Tahu
Para Saksi saat mengucapkan sumpah sebelum dimulai sidang.

Musionline.co.id, Palembang - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) hadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan kasus korupsi jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/4/2022).

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Nasrun Umar mantan Sekda Provinsi Sumsel yang sekarang menjabat Pj Bupati Muara Enim, Robert Heri mantan Kadis Pertambangan dan Muhar Lakoni mantan Kepala Biro (Kabiro) Perekonomian Setda Provinsi Sumsel. Pun dihadirkan secara virtual dua orang terdakwa Muddai Madang dan Yaniarsyah Hasan.

Dilansir koransn.com, dalam dugaan kasus ini, Muddai Madang merupakan pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Sedangkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014, yang juga Komisaris PT PDPDE Gas.

Diketahui dalam perkara kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel ini, ada empat terdakwa yaitu mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah.

Namun sayang, ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan Majelis Hakim diketuai Abdul Aziz SH MH, banyak tidak tahunya saat ditanya dan memberikan keterangan.

Robert : Gas Jambi Merang untuk Muddai

Saksi Robert Heri mengungkapkan, jika dirinya mendengar arahan Gubernur Sumsel ketika itu, Alex Noerdin (terdakwa berkas terpisah) bahwa pengelolaan gas Jambi Merang agar diserahkan untuk Muddai Madang.

Menurutnya, saat itu bagian Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menelepon dan memberitahukan agar dirinya menemui Gubernur Alex Noerdin di salah satu hotel di Jakarta guna menjelaskan persoalan sumur-sumur tua di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

“Usai saya memaparkan soal sumur tua di Muba, disaat itulah Pak Alex menyampaikan jika pengelolaan gas Jambi Merang diserahkan untuk Muddai Maddang, dan Pak Alex meminta saya menyampaikan kepada Caca Isa Saleh Sadikin (terdakwa berkas terpisah) selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel,” ungkapnya.

Mendapat arahan tersebut, kemudian ia menelpon Caca Isa Saleh Sadikin menyampaikan arahan dari Alex Noerdin itu.

“Saya sampaikan kepada Caca jika gas Jambi Merang agar diserahkan kepada Muddai Madang. Tak lama kemudian Caca mengajak saya menemui Pak Alex Noerdin untuk memastikan pesan yang saya sampaikan. Dalam pertemuan itu, Pak Alex kembali mengatakan kepada Caca Isa Saleh Sadikin, jika untuk pengelolaan gas Jambi Merang diserahkan kepada Muddai Madang,” ungkapnya lagi.

Usai pertemuan itu, Robert Heri mengatakan, ia tidak mengetahui lagi apa yang terjadi. Sebab, saat pertemuan itu, ia masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Muba. Barulah satu tahun setelahnya, ia berpindah tugas ke Pemprov Sumsel menjabat Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia pun berkilah, jika tidak tahu mengenai PT DKLN dan PDPDE Gas. Ia hanya mengetahui PDPDE Sumsel dan tidah tahu adanya kerjasama antara PT DKLN dan PDPDE Sumsel membentuk PDPDE Gas.

Nasrun Umar : Tidak Tahu dan Mungkin PAD PDPDE Sumsel Masuk ke Bapenda

Saksi Nasrun Umar mengatakan, sejak 9 Agustus 2017 menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, juga Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel. Sekarang ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim. Ia menegaskan, tidak mengetahui kerjasama PDPDE Sumsel dengan PT DKLN membentuk perusahaan PDPDE Gas.

“Jadi saya tidak tahu soal pembentukan PDPDE Gas. Hanya saja saat itu saya mendapat info dari Biro Hukum yang kemudian saya membuat surat mengingatkan agar saat operasional dan untuk kerjasama harus mematuhi Permendagri dan Perpres,” katanya.

Saksi melanjutkan, sebagai Sekretaris Badan Pengawas seharusnya Kabiro Perekonomian menyampaikan laporan kepadanya. Akan tetapi kala itu tidak ada sama sekali laporan dari Kabiro Perekonomian.

“Kemudian terkait PAD yang masuk dari PDPDE saya juga tidak dilaporkan, jadi saya tidak tahu,” katanya lagi.

JPU sempat bertanya kepada saksi, terkait jabatannya sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel, apakah menerima penghasilan berupa honor maupun gaji.

“Saya tidak mendapatkan honor maupun gaji,” jawab saksi.

Lalu JPU menanyakan saksi terkait saham PDPDE Sumsel serta terkait pemotongan dividen?

Pertanyaan JPU kembali dijawab Nasrun Umar dengan kata tidak tahu.

“Saya tidak tahu. Sebab, saya tidak pernah membahas soal saham dan tidak pernah dimintai pertimbangan sebagai badan pengawas,” jawabnya lagi.

Hakim Yoserizal SH MH pun berang mendengar jawaban saksi yang selalu tidak tahu.

“Jawaban tidak tahu bukan artinya sudah selesai, tidak seperti itu kan. Masak Badan Pengawas jawabannya tidak tahu, gimana ini? Kemudian saya mau bertanya, saksi Pak Nasrun Umar ini kan Sekda, Sekda itu TAPD. Jadi Sekda bukan hanya tahu soal uang keluar saja namun Sekda tahu dengan uang masuk, yakni PAD (Pendapatan Daerah). Nah terkait PAD ini, jelaskan kepada kami kontribusi PDPDE Sumsel untuk PAD berapa? Tidak mungkin saksi tidak tahu saksikan Sekda,” tegas Hakim Yoserizal.

Dijawab Nasrun Umar, mungkin PAD dari PDPDE Sumsel masuk ke Bappeda.

“Mungkin laporan PAD masuk ke Bappeda. Saya tidak tahu karena tidak ada laporan ke saya Pak Hakim,” jawab Nasrun Umar.

Terkait jawaban saksi tersebut kemudian Hakim Yoserizal SH MH menjelaskan, jika dari berkas perkara untuk PAD dari PDPDE Sumsel secara keselurahan Rp8 miliar.

“PDPDE Sumsel ini kan banyak usahanya, Rp8 miliar keseluruhan ini termasuk pengelolaan Gas di Jambi Merang terkait perkara ini. Tidak mungkin kan, sebab gas Jambi Merang ini besar. Jadi ini seperti kartel Pemda saja ya, masak PAD keseluruhan dari PDPDE hanya Rp8 miliar,” papar Hakim.

Terkait hal tersebut, Nasrun Umar mengaku jika PAD dari PDPDE Sumsel memang ada, namun dirinya tidak tahu kalau untuk secara khususnya.

“Kalau secara khusus saya tidak tahu. Sebab pekerjaan saya sebagai Sekda banyak, maka untuk leading sektor PAD ada Bappeda,” kata Nasrun Umar menjawab pertanyaan Hakim.

Di persidangan, Hakim Sahlan Efendy SH MH mengungkapkan terkait merosotnya PAD Pemprov Sumsel pada tahun 2017.

“Bapak, ini bulan puasa dan Bapak sudah disumpah. Tahun 2017, PAD Sumsel merosot, jadi kemano galo duitnyo? Saksi kan selaku Sekda dan Sekretaris Badan Pengawas bagaimana ceritanya PAD tersebut sampai bisa merosot,” ungkap Hakim Sahlan Efendy di persidangan.

Dikatakan saksi, jika untuk PAD masuk ke Bappeda.

“PAD leading sektornya di Bappeda yang Mulia Majelis Hakim,” tandas Nasrun Umar.

Munhar Lakoni : Tidak Tahu...

Sama seperti keterangan kedua saksi lainnya, Munhar Lakoni pun menegaskan, tidak mengetahui soal kerjasama PDPDE Sumsel dengan PT DKLN dalam membentuk PDPDE Gas.

“Saya tidak tahu soal kerjasama tersebut dan kapan kerjasama itu dilakukan, namun tiba-tiba saya ditunjuk menjadi Komisaris PDPDE Gas. Namun jabatan Komisaris PDPDE Gas saya jabat hanya satu tahun, sebab kala itu saya dipecat dari Komisaris PDPDE Gas,” tegasnya.

Diungkapkannya, sedangkan terkait jabatannya tahun 2019 menjadi Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel dikarenakan hal itu merupakan kebijakan Gubernur Sumsel saat itu.

“Dimana untuk Ketua Badan Pengawas PDPDE Sumsel dijabat oleh Wakil Gubernur Sumsel saat itu, yakni Almarhum Eddy Yusuf,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel dirinya hanya menerima laporan PDPDE Sumsel secara umum, termasuk laporan keuangan.

“Jadi, tidak ada laporan krusial yang saya terima selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel dan juga menjabat Kabiro Perekonomian,” terangnya.

Dilanjutkannya, sementara untuk izin prinsip yang dikeluarkan oleh Gubernur saat itu, dirinya tidak mengetahuinya.

“Tidak tahu saya soal izin prinsip. Saya juga tidak pernah dimintai pertimbangan selaku Badan Pengawas, yang ada hanya laporan biasa-biasa saja,” pungkasnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top