Musionline.co.id, Prabumulih - Selama cuti bersama dan libur lebaran 1443 H, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Prabumulih menutup sementara layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak hari ini, dan akan melayani Wajib Pajak (WP) kembali pada tanggal 9 Mei 2022.
Kepala UPTB Samsat Prabumulih Ariswan Naromin menjelaskan, pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari libur, tidak dikenai denda apabila dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 9 Mei. Bagi WP/masyarakat yang pajaknya mati di tanggal libur itu tidak dikenakan denda. Tapi bisa dibayarkan pada hari pertama pelayanan tanggal 9 Mei tersebut,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).
Menurutnya, untuk mengurai antrean panjang di hari pertama layanan nanti, pihaknya telah menyiapkan beberap alternatif lain yang juga bisa digunakan oleh WP untuk membayar pajak kendaraannya.
Layanan lain yang dimaksud adalah mobil samsat keliling (Samling) di halaman kantor samsat induk. Sementara samsat corner, akan ada di lingkungan PTM. (***)