Musi Online | Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ahmad Najib
Home        Berita        Hukum Kriminal

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ahmad Najib

Musi Online
https://musionline.co.id 19 May 2022 @18:56 379 x dibaca
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ahmad Najib

Musionline.co.id, Palembang - Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Najib dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).

Majelis Hakim diketuai Yoserizal SH MH dalam amar putusan, juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa Agustinus Antoni. Sementara terdakwa Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara divonis masing-masing empat tahum enam bulan penjara.
 
Selain divonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda, masing-masing Rp200 juta subsider satu bulan penjara.
 
"Mengadili dengan ini menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah  dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas Ketua Majelis Hakim.
 
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan.
 
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan masing-masing kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top