Musi Online | 9 Pembunuh Bayaran Dibekuk Polres Muba
Home        Berita        Hukum Kriminal

9 Pembunuh Bayaran Dibekuk Polres Muba

Musi Online
https://musionline.co.id 28 June 2022 @10:00 445 x dibaca
9 Pembunuh Bayaran Dibekuk Polres Muba

Musionline.co.id, Sekayu - Sembilan orang pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) berhasil dibekuk Tim Srigala Polres Muba, Senin (27/6/2022).

Kesembilan pelaku diduga dibayar seseorang itu adalah Erik Pratama, Juliansyah, Efran, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Bobby Laniastra, Tarmizi dan Alpino.

Menurut polisi, delapan pelaku selain Firmansyah melakukan penusukan terhadap Reli Supriadi warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga tewas.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK mengungkapkan, pembunuhan berencana ini terjadi pada 26 Maret 2022 lalu.

Menurutnya, para pelaku diduga diperintahkan seseorang untuk menghabisi nyawa korban. Saat kejadian, di tubuh korban ditemukan banyak luka tikam. Pihak keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Muba. Kemudian, pihak Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa orang.

Tepatnya tanggal 11 Juni, dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan, Tim Srigala berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku lainnya sehingga berjumlah total sembilan orang pelaku.

Sebelum peristiwa pembunuhan, saat itu para pelaku membujuk korban dan mengajaknya pesta narkoba jenis sabu-sabu. Lantas para pelaku mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba. Di sini, delapan pelaku langsung menikam korban menggunakan senjata tajam (sajam).

Selain sembilan orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, tujuh bilah sajam, tiga unit motor, pakaian korban dan pakaian para pelaku saat peristiwa terjadi.

"Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan ada pelaku lainnya. Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kapolres. (***)

 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top