Musi Online | Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang, HD Tinjau Langsung Pelayanan Kantor Samsat Palembang
Home        Berita        Sumsel Maju

Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang, HD Tinjau Langsung Pelayanan Kantor Samsat Palembang

Musi Online
https://musionline.co.id 03 September 2020 @20:53 415 x dibaca
Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang, HD Tinjau Langsung Pelayanan Kantor Samsat Palembang
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meninjau secara langsung aktifitas di Kantor Samsat Palembang I terkait dengan Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB di Sumsel, Kamis (3/9).

MUSIONLINE.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meninjau secara langsung aktifitas di Kantor Samsat Palembang I terkait dengan Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB di Sumsel, Kamis (3/9).

Dalam kesempatan tersebut HD meninjau pelayanan samsat terkait dengan pelayanan kantor samsat Mengingat adanya perpanjangan kebijakan pemutihan atau penghilangan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang tetunggak.
 
Bahkan kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak dibuktikan dengan membludaknya  jumlah pemohon yang mendatangi kantor samsat di Sumsel. Meski harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan petugas samsat.
 
Saat dibincangi disel-sela tinjauannya di Samsat Palembang 1, Gubernur Herman Deru mengakui adanya sambutan dari wajib pajak dibuktikan dengan naiknya prosentase jumlah wajib pajak ranmor yang hendak memperpanjang pajak kendaraannya.
 
"Hari ini saya melihat pelayanan disini apakah berjalan maksimal atau tidak, sebab ada kebijakan pemutihan penghilangan denda ternyata pelayanan tetap baik meskipun terjadi lonjakan di kota palembang sebanyak 300-400 persen kedatangan wajib pajak membayar pajak," ujar HD.
 
Herman Deru menyebut selama wajib pajak berdomisili di Sumsel dan plat Nopolnya BG, maka dapat dilayani dengan maksimal di kantor Samsat terdekat.
 
Gubernur mengingatkan pemilik kendaraan bahwa, Pemprov Sumsel bukan hanya pembebasan BBNKB tetapi juga pokok pajaknya yang lebih dari satu tahun juga dapat dihapuskan.
 
"Pemutihan ini tidak hanya bunga dan denda, pokoknya pun saya instruksikan untuk dikurangi yang lebih dari satu tahun. Misal pajaknya mati lebih dari satu tahun maka bisa bayar satu tahun selama memiliki alasan yang jelas," paparnya.
 
Herman Deru menghimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas.
 
"Kepada wajib pajak yang pajak kendaraannya mati lebih dari satu tahun bisa bayar satu tahun dengan alasan yang jelas," himbaunya.
 
Dengan diadakannya perpanjangan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB sampai dengan 30 September 2020 terjadi kenaikan PAD.
 
"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi membaik, aspek kepatuhan membaik dan untuk diketahui kita memasuki september ini PAD kita sudah mencapai 70 persen," ujar HD. (red)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top