Musionline.co.id, Lubuklinggau - Akhirnya dari barang bukti satu unit mobil yang ditinggalkan di lokasi kejahatan, Tim Macan Polres Lubuklinggau mengetahui siapa pelaku perusak mesin ATM BRI di depan Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Petugas pun mengamankan seorang oknum polisi bertugas di Polres Empat Lawang bernama Briptu M Kurniadi (26), Senin (15/8/2022).
Oknum polisi ini dibekuk Tim Macan dipimpin langsung AKP M Romi dari kediamannya di Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan oknum polisi bertugas di Polres Empat Lawang.
Menurutnya, jejak pelaku mudah terlacak lantaran barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti dimaksud adalah satu unit mobil Daihatsu Taft Hiline Nopol BG 1298 AR dan tas ransel berisi kaos Polri warna coklat.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan pengecekan, diketahui pemilik mobil adalah warga Empat Lawang. Pemilik mobil pun mengaku, jika mobilnya dipinjam oleh Briptu M Kurniadi. Oknum polisi ini langsung dibekuk petugas berdasarkan keterangan saksi.
Kepada penyidik Polres Lubuklinggau, sang oknum polisi mengakui perbuatannya. Dikatakannya, jika aksi dilakukan bersama dua orang temannya. Kini kedua rekan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.
Belakangan diketahui, jika Briptu M Kurniadi telah dua kali melakukan aksi kejahatan merusak mesin ATM, namun selalu gagal untuk mendapatkan uang tunai dari mesin tersebut.
Aksi pertama dilakukannya sendirian, menyasar mesin ATM milik Bank Sumsel Babel (BSB) di komplek perkantoran Bupati Empat Lawang, Senin (1/8/2022).
Ketika itu, pelaku merusak mesin ATM menggunakan mesin las. Rusaknya mesin ATM baru diketahui saat para pegawai masuk kerja.
Parahnya, saat pelaku beraksi tidak ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang menjaga kompleks kantor Bupati itu. Padahal, bilik ATM dekat pintu masuk dan bersebelahan dengan Pos Sat Pol PP.
Gagal pada aksi pertamanya, kemudian pelaku kembali mengulangi aksi jahat merusak ATM milik Bank BRI di depan kantor Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Minggu (14/8/2022).
Bersama dua temannya (DPO), aksi jahat yang dilakukan merusak mesin ATM dengan cara ditarik menggunakan mobil. Namun aksi kedua ini, bukan hanya gagal. Pelaku malah meninggalkan jejak barang bukti di lokasi, serta aksi mereka malah dilihat banyak mata bahkan terekam masyarakat dan menjadi viral di media sosial (medsos).
Kini sang oknum, Briptu M Kurniadi bertugas di Polres Empat Lawang, mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Lubuklinggau guna mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya. (***)