Musi Online | 40 Parpol Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Home        Berita        Nasional

40 Parpol Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Musi Online
https://musionline.co.id 15 August 2022 @21:39 150 x dibaca
40 Parpol Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta.

Musionline.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. KPU juga memastikan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan sampai hari Minggu, 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB,” kata anggota KPU Idham Kholik.

Idham mengatakan, KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar pada, Senin (15/8) dini hari. Jika hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan. Sehingga partai tersebu dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar ntuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

“Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, terdapat tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Kategori pertama, parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU dan dilakukan pemeriksaan dokumen. Hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap serta diterbitkan berita acara terkait kelengkapan pendaftaran.

“Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap. Dokumennya diperiksa dan lengkap kemudian dibuatkan berita acara sehingga dinyatakan didaftar,” kata Hasyim.

Kategori kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap. “Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” katanya.

Pada kategori kedua ini terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap. “Parpol tersebut dinyatakan tidak didaftar,” ujar Hasyim.

Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya. “KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada, Senin (15/8/2022),” ujarnya.

Dia mengatakan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap. “Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.

Hasyim mengatakan, parpol yang sedang diperiksa nantinya ada dua kemungkinan. Pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Hingga batas akhir waktu penutupan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8), KPU mencatat 40 parpol resmi mendaftar. 40 parpol yang mendaftar itu merupakan bagian dari 43 parpol pemegang akun Sipol KPU RI. Selanjutnya, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

Sedangkan tiga parpol hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pendaftaran. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat.

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Keadilan dan Persatuan (PKP); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Nasional Demokrat (NasDem); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda; Partai Demokrat; Partai Gelora; Partai Hanura; Partai Gerindra; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Buruh; Partai Ummat; Partai Republik; Partai Rakyat Adil Makmur (Prima); Partai Republiku Indonesia; Parsindo dan Partai Republik Satu.

Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni Partai Reformasi; Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai); Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI); Partai Kedaulatan Rakyat; Partai Berkarya; Partai Indonesia Bangkit Bersatu; Partai Pelita; Partai Kongres; Partai Karya Republik (PAKAR); Partai Bhineka Indonesia; Partai Pandu Bangsa; Partai Perkasa; Partai Masyumi; Partai Damai Kasih Bangsa; Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan. (hattadi)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top