Musionline.co.id, Palembang - Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang telah menetapkan seorang anggota DPRD Kota Palembang bernama HM Syukri Zen (SZ) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Juwita (31) di SPBU, Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi SH menjelaskan, jika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (5/8/2022), dan sempat viral di media sosial (medsos).
"Statusnya sekarang tersangka, dan anggota kita sudah melakukan upaya paksa terhadap pelaku semalam atau dengan kata lain kita amankan dari kediamannya. Sekarang, pelaku diperiksa secara intensif oleh penyidik," ujarnya ketika menggelar keterangan pers, Kamis (25/8/2022) siang.
Penetapan tersangka terhadap pelaku, menurut Kapolrestabes setelah penyidik mendengarkan keterangan pelaku, keterangan para saksi, hasil visum et repertum korban penganiayaan dan video rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Atas perbuatannya, tersangka SZ dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (***)