Musionline.co.id, Palembang - Berkas perkara oknum Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi Partaj Gerindra bernama HM Syukri Zen yang telah menganiaya seorang perempuan di SPBU dan sempat viral di media sosial (mendsos), kini ditarik penyidik Polrestabes Palembang dari Polsek Ilir Barat (IB) 1.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan, jika berkas perkara sudah ditangani Polrestabes Palembang.
"Iya benar, berkas perkara sudah kita tarik ke Polrestabes Palembang. Sekarang kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, orangnya sudah di depan saya. Setelah kita periksa, nanti akan segera kita rilis," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/8/2022) pagi.
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan HM Syukri Zen viral lantaran videonya beredar luas di medsos.
Belakangan diketahui, peristiwa terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (5/8/2022).
Diketahui, ketika itu korban Tata (31) bersama ibunya tengah mengantre untuk mengisi Pertalite di SPBU tersebut. Mobil mereka berada di posisi antrean nomor tiga. Saat sedang antre, datang mobil berplat nomor bintang tiga BG 7 UB langsung melintang depan mobil mereka.
Korban pun tidak memberikan izin pelaku memotong antrean mobil mereka. Kemudian pelaku yang diduga oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial SZ ini beringas, melontarkan kata-kata kotor berulang kali kepada korban dan ibunya.
Saat korban turun hendak bertanya, pelaku teriak dan turun dari mobilnya lantas memukul korban berulang kali dengan tinjunya. Warga sekitar pun berusaha melerai penganiayaan tersebut.
Atas penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka memar. Ia bersama ibunya melaporkan peristiwa yang baru dialaminya ke Polsek IB I.
Kapolsek IB I Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK membenarkan, peristiwa tersebut dan dilaporkan ke pihaknya.
Menurutnya, kedua belah pihak saling lapor dan sempat ada mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, meski kedua pihak berupaya damai, tapi kasus hukumnya tetap akan diproses pihaknya.
Pihaknya sudah beberapa kali memanggil pelaku untuk dimintai keterangan, tapi pelaku tak kunjung menemui penyidik Polsek IB I.
Ranah Pidana, BK Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Sumber Musionline.co.id di DPRD Kota Palembang membenarkan, jika video penganiayaan yang beredar adalah benar dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial SZ dari Fraksi Gerindra.
Menurut sumber ini, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang akan segera berkoordinasi mengenai hal yang telah mencoreng marwah wakil rakyat ini.
Ia menegaskan, karena ini adalah ranah pidana, maka pihaknya mendorong BK DPRD Kota Palembang untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Woman Crisis Center Siap Kawal Proses Hukum
Sementara Woman Crisis Center (WCC) Palembang siap mengawal proses hukum jika diminta oleh pihak korban penganiayaan.
Ketua Dewan Pengurus WCC Palembang Yeni Roslaini Izi menegaskan, pihaknya siap mengawal proses hukum jika diminta pihak korban, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, apapun yang dilakukan oleh seseorang mengenai tindak pidana harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
"Apalagi jika benar pelakunya oknum anggota DPRD Kota Palembang. Mestinya, seorang anggota DPRD memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya. Siapa pun pelakunya, apapun jabatannya harus diproses secara hukum. WCC siap mengawal proses hukum, jika diminta oleh pihak korban," tegasnya.
Hotman Paris Siap Bantu Korban Gratis
Sementara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan, siap datang ke Palembang untuk melawan pelaku dan membantu korban secara gratis.
Dalam video pernyataan Hotman Paris melalui IG menurutnya, kejadian tersebut terjadi di salah satu SPBU di Kota Palembang.
"Apakah benar seorang oknum DPRD Palembang memukuli gadis muda? Ayo korban agar buat pengaduan, dan Hotman siap bantu gratis. Lawan! Hotman siap bantuan hukum gratis dan berangkat ke Palembang," seru Hotman melalui akun Instagramnya, Rabu (24/8/2022).
Terancam Dipecat Partai dan Keanggotaan DPRD Palembang
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang Akbar Alfaro menegaskan, ulah HM Syukri Zen yang telah menganiaya warga masyarakat tidak bisa ditolerir. Partai Gerindra merupakan partai yang selalu dekat dengan rakyat. Akibat peristiwa ini, Partai Gerindra menjadi sorotan publik.
Menurutnya, Partai Gerindra akan memberikan tindakan tegas kepada HM Syukri Zen hingga sanksi pemecatan. Sementara proses pemecatan, menunggu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Dilanjutkannya, pihaknya akan memberikan sanksi secara tertulis, bahkan pihaknya akan mengusulkan sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra.
Akbar Alfaro kembali menegaskan, bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, seluruh kader dilarang melakukan arogansi kepada masyarakat. Dan perbuatan yang bersangkutan telah melanggar aturan yang telah ditentukan.
Sebelumnya, HM Syukri Zen telah meminta maaf kepada publik melalui konferensi pers di kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang.
Diketahui HM Syukri Zen terpilih menjadi anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (Dapil) VI, Jakabaring, Seberang Ulu (SU) 1, dan Kertapati. (***)