Musi Online | Vonis Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun di Tingkat Banding
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Vonis Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun di Tingkat Banding

Musi Online
https://musionline.co.id 14 September 2022 @22:55
Vonis Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun di Tingkat Banding
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex mendapatkan pengurangan hukuman penjara dua tahun di tingkat banding. Selain Dodi, terdakwa lainya yaitu Eddy Umari, juga mendapatkan pengurangan hukuman enam bulan penjara.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis Dodi Reza Alex selama enam bulan penjara, sementara terdakwa Eddy Umari divonis empat tahun dan enam bulan penjara.

Namun di tingkat banding, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memvonis Dodi dengan hukuman empat tahun penjara. Kemudian terhadap Eddy Umari divonis empat tahun penjara.

Juru bicara (Jubir) PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan, jika banding dua terdakwa diterima oleh PT Palembang.

Menurutnya, putusan banding sudah keluar pada tanggal 12 September 2022. Namun, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang.

"Dalam petikan amar putusan banding, Majelis Hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana, dan uang pengganti sebagai pidana tambahan," ungkapnya, Rabu (14/9/2022).

Dijelaskannya, terdakwa Dodi Reza Alex telah divonis Majelis Hakim Tipikor PN Palembang pidana penjara enam tahun, namun ditingkat banding divonis empat tahun penjara. Kemudian terdakwa Eddy Umari, dari semula empat tahun enam bulan penjara menjadi empat tahun penjara.

Diketahui dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam putusan bandingnya oleh majelis hakim PT Palembang.

Putusan menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex dan Eddy Umari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex dari enam tahun menjadi empat tahun penjara, sedangkan Eddy Umari dari empat tahun enam bulan menjadi empat tahun penjara.

Majelis Hakim tingkat banding, juga memperbaiki terkait hukuman tambahan atas uang pengembalian Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar. Ketentuannya, apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan satu tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari dinyatakan nihil.

Sebelumnya, Dodi Reza Alex divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang enam tahun penjara. Dodi juga didenda Rp250 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp1,1 miliar. Sedangkan Eddy Umari divonis empat tahun enam bulan penjara, dan denda Rp200 juta, Selasa (5/7/2022).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika itu menuntut Dodi 10 tahun dan tujuh bulan penjara, uang pengganti Rp2,9 miliar. Kemudian Eddy Umari dituntut lima tahun penjara, denda Rp350 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp727 juta, Kamis (16/6/2022). (***)
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top