Musionline.co.id, Palembang - Pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kotak pempek, seberat lima kilogram dengan tujuan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), saat melintas di Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Kayuare, Kota Sekayu, Minggu (2/10/2022).
Bukan hanya menyita barang bukti narkoba yang hendak diedarkan, petugas juga mengamankan dua orang tersangka atas aksi jahat itu. Keduanya adalah Hamdi (33), warga Kota Palembang, dan Aan Irawan (29), warga Sekayu, Kabupaten Muba.
Kepada petugas Hamdi mengakui perbuatannya sebagai ujung tombak atau kurir peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Sudah dua kali pak mengatar sabu-sabu kepada Aan. Pertama seberat tiga kilogram, upah mengantarnya Rp1 juta. Nah, ini pengiriman yang kedua ditangkap pak," ujarnya.
Sementara Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi menjelaskan, jika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada pengiriman sabu-sabu. Kemudian anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga, sampai akhirnya menyita barang bukti serta mengamankan kedua tersangka.
Menurutnya, barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram dikemas dalam kardus pempek, dari Palembang tujuan ke Sekayu. Anggotanya lebih dulu mengamankan Hamdi, setelah dilakukan pengembangan diamankan pula Aan.
"Keduanya langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Barangnya diduga berasal dari Malaysia," ungkap Djoko saat gelar pers rilis di kantor BNNP Sumsel, Selasa (4/10/2022). (***)