Musionline.co.id, Lubuklinggau - Ulah seorang oknum wakil rakyat ini sungguh tak patut. Di tengah masa ekonomi sulit, ia malah menggelar pesta narkoba di kostan, terletak di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin (7/11/2022) pagi.
Oknum wakil rakyat dimaksud berinisial F, seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura). Ia diamankan bersama Des (22), Nad (19) dan Db (19). Dari lokasi penggerbekan, polisi mendapati dan menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengungkapkan, dibekuknya para tersangka bermula laporan masyarakat, jika di kost-kostan itu sering digunakan untuk pesta narkoba.
"Laporan kita tindak lanjuti, setelah diselidiki dan dipastikan kebenarannya lalu dilakukan penggerbekan," ungkapnya saat menggelar keterangan pers, Selasa (8/11/2022).
Dilanjutkan, jika para tersangka telah dilakukan test urine dengan hasil, semua positif menkonsumsi narkoba.
Sementara sang oknum anggota DPRD Mura berinisial F membantah, jika narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan dan disita polisi dari lokasi adalah miliknya.
Menurutnya, saat polisi mengamankannya, ia tidak mengkomsumsi sabu-sabu, namun mengkonsumsi pil ekstasi.
Ia lantas berkilah, kalau bersama teman-temannya itu mengkonsumsi pil ekstasi bukan di lokasi penangkapan, namum di sebuah pesta. (***)