Musi Online https://musionline.co.id 28 November 2022 @19:15 458 x dibaca Musionline.co.id, Palembang - Sebuah gudang berpagar seng yang dijadikan tempat pengoplosan BBM jenis solar, di Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang digerebek petugas Polrestabes Palembang, Senin (28/11/2022), pukul 13.30 WIB.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin sedot merek robot, satu set selang ukuran 2inch, satu drigen 30 liter berisi minyak mentah, satu dregin 20 liter berisi minyak bleaching, satu unit mobil truk tanki berisi 5 ton minyak solar kotor dibawa transportasi berlambang PT Heva Petrolium Energi dengan nopol BG 8796 DD.
Polisi juga mengamankan empat orang dari gudang tersebut. Mereka adalah Jhonius Caprico (33), warga Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring. Haryadi (33), warga Jalan PDAM Tirta Musi, Kecamatan Gandus, Salim (33), warga Talang Nangko, Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir (OI), dan Sugianto (33), warga Lubuk Karet, Kecamatan Pegayut, Kabupaten OI.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah menjelaskan, penggerebekan merupakan penangkapan Illegal Drilling dengan barang bukti 10 Ton Solar Illegal.
Dilanjutkan, minyak oplosan dibuat dari minyak solar bekas yang dibeli dari luar daerah, kemudian dicampur zat kimia agar solar kembali terlihat bersih dan baru. Minyak solar oplosan ini dipasarkan disekitar wilayah Palembang.
"Ke-empat tersangka kita jerat pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun," tegasnya. (***)
0 Komentar