Musi Online | Jaksa Penyidik Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel
Hut
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

Jaksa Penyidik Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel

Musi Online
https://musionline.co.id 06 December 2022 @19:37
Jaksa Penyidik Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel
Penyidik Kejari Pagaralam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PSDA Provinsi Sumsel, Selasa (6/12/2022). (Foto : Penkum Kejari Pagaralam)

Musionline.co.id, Palembang - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam terus mengusut dugaan korupsi proyek jaringan drainase pengendalian banjir di Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Untuk mengusut dugaan korupsi anggaran senilai Rp1.447 miliar itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
 
Penyidik Kejari Pagaralam pun melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, Selasa (6/12/2022).
 
Kasi Intelijen Kejari Pagaralam Lutfi Fresly SH MH dalam rilisnya menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Pagaralam Nomor : PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.
 
Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember. Dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor : 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 2 Desember 2022.
 
‘’Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Pagaralam, didampingi tim pengamanan Polrestabes Palembang,” jelasnya.
 
Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Kejari Pagaralam akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh. Yakni dokumen terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2021.
 
‘’Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, untuk mendapatkan Penetapan sebagai barang bukti,” katanya. (***)
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top