Musi Online | Tok!!! Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Home        Berita        Hukum Kriminal,Nasional

Tok!!! Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Musi Online
https://musionline.co.id 13 February 2023 @19:27 302 x dibaca
Tok!!! Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Jakarta - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinilai hakim bersalah dalam perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua pada sidang pembacaan putusan (vonis).

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top