Musionline.co.id, Jakarta - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinilai hakim bersalah dalam perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua pada sidang pembacaan putusan (vonis).
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)