Musionline.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi tak lain istri dari Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Ia pun divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
Hakim menilai dalam kasus pembunuhan ini, terdakwa Putri dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Elizer menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua. (***)