Musi Online https://musionline.co.id 14 February 2023 @12:12 270 x dibaca Musionline.co.id, Jakarta - Terbukti turut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, akhirnya Kuat Ma'ruf tak lain sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini divonis Majelis Hakim PN Jaksel 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, Menyatakan tersangka Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana 15 tahun penjara," tegas Hakim.
Menurut Hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Elizer terhadap korban Brigadir Yoshua. (***)
0 Komentar