Musi Online https://musionline.co.id 15 February 2023 @13:34 313 x dibaca (foto : ilustrasi)
Musionline.co.id, Jakarta - Lengkap sudah para pelaku terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yoshua diputuskan di muka sidang. Kali ini, giliran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berbeda putusan dari empat pelaku sebelumnya, Bharada Richard Eliezer divonis Hakim pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili. Menyatakan terdaka Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara," tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Menurut Hakim, Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam salah satu point amar putusan, Majelis Hakim menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan amar putusan (vonis), Majelis Hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati, Putri Candrawathi pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf selama 15 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun penjara. (***)
0 Komentar